Pemda dan DPRD Kapuas Hulu Setujui APBD Tahun 2023
Kepada seluruh Perangkat Daerah untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai pengguna anggaran dengan sebaik-baiknya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu ( Ekskutif ) dengan DPRD Kapuas Hulu ( Legislatif ) telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2023.
Persetujuan tersebut berdasarkan hasil rapat sidang paripurna dalam penyampaian pendapat akhir fraksi - fraksi DPRD Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 29 November 2022.
Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa, kebijakan atas penganggaran di tahun 2023 merupakan wujud dari sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta peningkatan kualitas pengelolaan transfer keuangan daerah yang terarah, terukur, dan akuntabel dengan mengedepankan transparansi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Penjabaran dari wujud kebijakan fiskal tersebut pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan melalui DAU, yang sudah penggunaannya atau specific grant yaitu ditentukan dukungan atas penggajian pppk, pendanaan kelurahan, penganggaran untuk peningkatan pelayanan publik yang lebih memprioritaskan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum," ujarnya.
• HUT Korpri Ke-51, Fransiskus Diaan Harap Korpri Kapuas Hulu Terus Berikan Layanan Terbaik
• Pemerintah Jerman Kucurkan Dana Rp 64 Miliar ke Kapuas Hulu
Sedangkan terkait dengan banyaknya masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi fraksi DPRD Kabupaten Kapuas hulu, pada saat rapat konsultasi dan pendapat akhir, Bupati Kapuas Hulu menyatakan akan dijadikan bahan bagi pihak eksekutif untuk perbaikan di masa mendatang.
Fransiskus Diaan juga meminta seluruh OPD dilingkungan Pemkab Kapuas Hulu, untuk memenuhi DAU specific grant yang ada, maka diharapkan segera menyusun kembali RKA SKPD, dan melakukan entry data di aplikasi SIPD.
"Hal itu diperlukan sebagai bahan kelengkapan dalam pelaksanaan evaluasi rancangan APBD TA 2023 yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar," ucapnya.
Kemudian, sesuai surat terbaru dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-194/pk/2022 tanggal 28 November 2022, hal pemberitahuan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
"Disampaikan bahwa DAU yang dimaksud tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai, honorarium dan perjalanan dinas yang tidak mendukung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar," ujarnya.
Dengan keterbatasan Anggaran di Tahun 2023, Fransiskus Diaan mengharapkan OPD agar program dan kegiatan yang telah disusun harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan efektifitas dan efisiensi anggaran.
"Jadi sehingga hasilnya dapat berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah, agar terus menggali potensi pendapatan dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya objek pajak yang memiliki potensi besar untuk menjadi sumber penerimaan daerah, antara lain pajak sarang burung walet dan pajak daerah lainnya.
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung ke masyarakat terkait pelayanan dasar, terutama untuk bidang pendidikan dan bidang kesehatan, agar meningkatkan mutu pelayanannya dengan pemenuhan standar mengacu kepada pelayanan minimal.
"Dan yang perlu diingat bagi kepala perangkat daerah agar terus melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, jika nantinya ada yang terbukti tidak memberikan pelayanan yang semestinya kepada masyarakat, agar segera lakukan tindakan pembinaan," ujarnya.
Mengingat waktu efektif di tahun 2022 tersisa 1 bulan lagi, maka diharapkan pada semua perangkat daerah yang melaksanakan pekerjaan fisik dan non fisik, untuk segera melakukan proses pengajuan atau pencairan dana sebelum berakhirnya tahun 2022.