Jadi Bandar Sabu di Singkawang, Wanita Muda Ini Dibekuk Polisi
Wanita muda ini diketahui merupakan seorang bandar narkoba yang kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Kota Singkawang.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Seorang wanita berinisial VS (20) di Kota Singkawang dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
Wanita muda ini diketahui merupakan seorang bandar narkoba yang kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Kota Singkawang.
Belakangan diketahui, suami dari VS ternyata telah lebih dahulu ditangkap kepolisian dan kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Singkawang.
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menyebut VS ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sedau, Singkawang Selatan, Singkawang pada 10 November 2022 lalu.
"Dari hasil penggeledahan di kediaman pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 8,41 gram," terang Kompol Raden Real dalam konferensi pers, Senin 28 November 2022.
• Polres Sintang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Musnahkan 141 Gram Sabu
• BREAKING NEWS - Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pecatan TNI Diringkus Polisi di Singkawang
Kompol Raden mengaku bahwa pergerakan VS itu sudah lama diendus polisi.
Menurut hasil interogasi, VS mendapatkan paket berisikan sabu dari pengedar lainnya dengan cara dilempar ke rumahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh VS.
Sedangkan VS kini sudah ditahan dengan barang bukti yang diamankan polisi.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelaku-pengedar-narkoba-berinisial-VS-saat-dihadirkan.jpg)