Antisipasi Penimbunan Sembako, Polsek Air Besar Rutin Lakukan Sidak Pasar

Secara terpisah, Kapolsek Air Besar, Ipda Donny Pati Pratama Yolanda, mengatakan secara umum masalah penimbunan berbagai kebutuhan pokok masyarakat la

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polres Landak
Polisi saat melakukan sidak di Pasar di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 27 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polsek Air Besar lakukan pengecekan pasar, cegah adanya penimbunan bahan pokok jelang Natal dan tahun baru 2023, di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 27 November 2022.

Pengecekan itu dilakukan Satgas Gakkum Polsek Air Besar, Bripka Generosus bersama anggota unit Samapta Polsek Air Besar. Dimana selain melakukan penyelidikan terkait stok produk - produk desinfektan dan sembako. Pihaknya juga serta memberikan sosialisasi upaya pencegahan dan penyebaran dan penanganan Virus Corona (Covid-19).

"Hal ini sebagai langkah antisipatif, patroli ini rutin kita laksanakan ke pasar, pedagang sembako, gudang, dan rumah yang berpotensi menjadi lokasi penimbunan produk desinfektan dan sembako" jelas, Bripka Generosus.

Secara terpisah, Kapolsek Air Besar, Ipda Donny Pati Pratama Yolanda, mengatakan secara umum masalah penimbunan berbagai kebutuhan pokok masyarakat lazim terjadi. Penyebabnya karena dianggap menjadi ladang uang bagi sejumlah oknum pedagang besar yang nakal.

Kontingen Kabupaten Landak Raih Juara 2 Dalam Ajang PORPROV XIII Kalimantan Barat

Akibatnya, suplai barang ke pasaran otomatis berkurang drastis yang menyebabkan kepanikan masyarakat dan naiknya harga. Momen itulah yang dimanfaatkan para pedagang yang curang.

Padahal ulah pedagang nakal tersebut bisa dipidanakan dengan Tindak Pidana penimbunan yang sudah diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

Dimana ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00,- (lima puluh miliar rupiah). (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved