Khazanah Islam
Ciri Ciri Darah Istihadhah, Samakah Dengan Darah Haid Bagi Perempuan Dewasa?
Perempuan memiliki kodrat yang tidak bisa dihindari. Kodrat tersebut yakni menyesuai, haid dan melahirkan.
b. Sebelum berwudlu hendaknya terlebih dahulu membersihkan kemaluan, kemudian disumbat dengan kapas atau kain.
c. Selalu membasuh ulang bagian kemaluan dan sekitarnya setiap akan berwudhu.
d. Untuk ibadah fardhu seperti shalat 5 waktu, harus selalu memperbaharui wudlhu,
sedangkan ibadah sunnah boleh dengan sekali wudlu untuk melaksanakan banyak shalat sunnah.
e. Hendaknya menyegerakan shalat setelah berwudlu.
Dan hendaknya pula berwudhu ketika telah masuk waktu shalat.
Apabila wudhu dilakukan di awal waktu dan baru shalat di akhir waktu,
Jika sebab keterlambatan adalah faktor keteledoran maka hal ini dilarang.
Klasifikasi Mustahadlah
Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari,
Maka apapun warna maupun aroma dari darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haid.
Sehingga berlaku bagi perempuan tersebut larangan-larangan yang sama seperti larangan bagi orang yang jinabat.
lantas bagaimana darah yang keluar tersebut melebihi batas maksimal?
Kondisi inilah yang disebut istihadlah.
Seperti apabila seorang perempuan melihat pada awal haid darah keluar selama 3 hari dan 12 hari selanjutnya tidak ada darah yang keluar,
namun darah keluar lagi selama 3 hari berikutnya.
Maka darah yang keluar pada 3 hari terakhir dianggap darah istihadlah atau darah fasad. (*)
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Istihadhah-adalah-keluarnya-sdf-sd.jpg)