Ayu Thalia Kini Terancam Masuk Penjara, Begini Respon Nicholas Sean Putra Ahok

Kini selebgram Ayu Thalia terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean putra Ahok.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@thata_anma
Selebgram Ayu Thalia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini selebgram Ayu Thalia terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nicholas Sean putra Ahok.

Diketahui Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 24 November 2022.

Nicholas Sean buka suara mengenai tuntutan terhadap Ayu.

Jaksa menuntut Ayu dengan hukuman 7 bulan penjara.

Kasus Putra Ahok Nicholas Sean Terbaru dan Nasib Ayu Thalia Ditentukan 17 November 2022

Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video diminta dikembalikan kepada Nicholas Sean.

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana. Dengan demikian, dakwaan Pasal 310 ayat 1 KUHP Pidana telah gugur.

"Kami berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal dakwaan pertama, yakni 311 ayat 1 KUHP Pidana," kata jaksa dalam persidangan.

Ayu bakal ajukan pleidoi

Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menilai tuntutan tersebut sah-sah saja.

Akan tetapi pihaknya tetap menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan di muka persidangan pada 1 Desember 2022.

"Tuntutan ini tentu akan kami tanggapi juga. Ini kan sudah meruncing ke satu Pasal, yakni Pasal 311. Yang Pasal 310 sudah gugur. Minggu depan kami akan ajukan pleidoi, pleidoi kami sudah siap sebenarnya. Tinggal nanti kami masukkan tuntutan," lanjut Pitra.

Sean apresiasi tuntutan jaksa

Pihak Nicholas Sean pun buka suara terkait tuntutan terhadap Ayu.

Mereka mengapresiasi tuntutan bagi Ayu Thalia dan berharap majelis hakim bertindak bijak dalam mengambil keputusan.

"Kami mengapresiasi tuntutan yang telah dinyatakan jaksa penuntut umum kepada Ayu Thalia. Jaksa telah menuntut sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," kata Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved