Lokal Populer

Sikapi Kenaikan Upah Minimun Kabupaten Landak

para pengusaha kini dihadapkan dengan kemungkinan terjadi resesi di tahun 2023. Jika saja resesi itu terjadi maka banyak perusahaan akan tumbang

Tribunpontianak/Marpina Sindika Wulandari
Rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Landak tahun 2023, di ruang Kepala Dinas DPMPTSPTK, Rabu 23 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apindo Kabupaten Landak sepakati kenaikan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 sebesar Rp.185.310,14 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen, Rabu 23 November 2022.

Paulus Hadi, Ketua Apindo Kabupaten Landak mengatakan dalam penentuan usulan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 pihaknya masih menghormati dan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Meskipun sejatinya, Apindo menolak peraturan tersebut karena dinilai cacat hukum. Namun penetapan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 masih menggunakan Permenaker nomor 18 tersebut. Dimana hasil penetapan UMK naik 7,177 persen karena Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak sebesar 4,89 persen.

"Kita menghitung UMK itu berdasarkan PDRB daerah. Permenaker nomor 18 ini mengikuti PDRB daerah masing-masing. Maka kami mengajukan agar dilakukan uji materi kepada Permenaker nomor 18 ini. Mudah-mudahan nanti diterima. Apapun keputusan di uji materi akan kita hormati, " ujarnya.

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak

Dikatakan Hadi, para pengusaha kini dihadapkan dengan kemungkinan terjadi resesi di tahun 2023. Jika saja resesi itu terjadi maka banyak perusahaan akan tumbang, tentunya juga akan berdampak pada karyawan. Sementara itu, perusahaan juga masih berhadapan dengan dampak pandemi COVID-19.

"Pada Permenaker nomor 18 ini, pembahasannya tidak melibatkan Dewan Pengupahan Nasional. Padahal Dewan Pengupahan Nasional inilah yang seharusnya menentukan rumus formula menghitung UMK, " pungkasnya.

Harap Saling Menguntungkan

Ketua DPC FSB Kamiparho Kabupaten Landak Januarius Jono akui kenaikan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 memperhitungkan kemungkinan resesi di tahun 2023. Harap perusahaan dan pekerja dapat saling menguntungkan, Rabu 23 November 2022.

Januarius Jono menuturkan kenaikan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 sebesar Rp.185.310,14 atau jika dipersenkan sebesar  7,177 persen sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak, Serikat Buruh dan Apindo Landak.

Dimana total UMK Kabupaten Landak tahun 2023 naik menjadi Rp. 2.767.310,14. Jumlah tersebut menurut Jono sudah sesuai dengan perhitungan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana kenaikan UMK maksimal 10 persen.

"Kebijakan di Kemnaker sudah sangat realistis. Kita menyepakati kenaikan 7,177 persen tadi. Karena kita juga mengkhawatirkan resesi, jadi yang kita ambil kebijakan agar tetap memberi keuntungan bagi pekerja dan pengusaha. Kita tetap menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di Kabupaten Landak, " kata Jono.

Meski begitu, menurutnya kenaikan upah tersebut tidak terlalu besar dan belum sesuai dengan kenaikan harga sembako saat ini. Namun karena mengkhawatirkan terjadi resesi di tahun 2023, maka pihaknya menyepakati kenaikan UMK tersebut di angka 7,77 persen.

Sementara itu, Jono juga meminta agar perusahaan tetap memperhatikan hak para pekerja. Seperti jaminan sosial dan lainnya, disamping mengingatkan akan tugas dan kewajiban para pekerja.

"Kita ingin di antara perusahaan dan pekerja saling menguntungkan. Walaupun memang masih banyak perusahaan yang menerapkan aturannya masing-masing dan belum memberikan sepenuhnya hak pekerja. Kita tetap ingin bersama-sama menjaga stabilitas pekerjaan, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan, " pungkasnya.

Perbup Nomor 38

Pemerintah Kabupaten Landak resmi menetapkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh APBD, TSLP dan atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.

Launching Perbub nomor 38 Tahun 2022 itu dilaksanakan dalam rapat Koordinasi Forum CSR/TSLP Kabupaten Landak sekaligus penyerahan piagam penghargaan kepada perusahaan atas pelaksanaan CSR/TSLP kepada pekerja rentan, di Aula Dinas PMPTSPTK Kabupaten Landak, Selasa 22 November 2022.

Pj. Bupati Landak, Samuel menjelaskan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 itu ditetapkan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 juga ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Seluruh Wilayah Republik Indonesia pada Tahun 2024 dan Arahan Bapak Wakil Presiden pada Paritrana Award 2021.

Samuel mengatakan alasan Pemkab Landak menetapkan Perbub tersebut karena masih banyak pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, buruh harian, tukang kayu mandiri yang merupakan pekerja sektor informal yang memiliki penghasilan hanya cukup untuk kebutuhan pokok. Selain itu mereka juga rentan terhadap resiko sosial dan tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.

“Peraturan Bupati ini yang bertujuan untuk melindungi pekerja rentan di Kabupaten Landak dan dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Landak telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak melalui Nota Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2022,” jelas Samuel.

Pemkab Landak juga menganggarkan program jaminan sosial yang dibiayai oleh APBD pada tahun 2023, dan untuk pelaksanaan melalui TSLP/CSR sebagai bentuk komitmen untuk perlindungan pekerja rentan di Kabupaten Landak.

Samuel berharap dalam penerapan Perbub itu, pelaku usaha dapat berpartisipasi dengan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dalam periode 3.

Pada kesempatan itu, Samuel juga berimakasih atas kontribusi yang telah diberikan oleh perusahaan terhadap pembangunan di Kabupaten Landak melalui program TSLP/CSR.

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius mengatakan realisasi investasi PMA atau PMDN Kabupaten Landak sebesar Rp 1,073 trilyun atau mencapai 203,13 persen.

Data tersebut berdasarkan data realisasi investasi yang dirilis oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Adapun 3 besar sektor yang mendominasi realisasi investasi di Kabupaten Landak adalah sektor tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan seperti kebun kelapa sawit,  pertambangan, dan sektor industri makanan atau pabrik kelapa sawit.

Lebih lanjut, Vinsensius menuturkan komoditas kelapa sawit memberikan sumbangsih paling penting bagi Pendapatan Asli Daerah. Dimana sektor tersebut juga menyediakan peluang kerja yang besar bagi masyarakat.

“Kita merupakan termasuk yang pertama dalam melaunching Peraturan Bupati ini. Diharapkan perusahaan dapat turut serta berkontribusi membantu pekerja rentan terdampak pada masyarakat sekitar perusahaan dalam bentuk pembiayaan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian,” pungkas Vinsensius.

Dalam kegiatan itu diserahkan juga Piagam Penghargaan oleh Pj. Bupati Landak didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Forum CSR/TSLP kepada perusahaan atas Pelaksanaan CSR/TSLP Kepada Pekerja Rentan. Di antaranya, PT. MAK, PT. SMS, PT. Agrina Indah, dan PT. PN 13.

Selain itu juga dilaksanakan penyerahan klaim kepada Ahli Waris Pegawai Tidak tetaap pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Landak atas nama peserta Alm. M. Sodikin dengan besaran manfaat, Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, dan Manfaat Beasiswa untuk 2 Orang Anak Rp 162.000.000.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved