Lokal Populer
Sikapi Kenaikan Upah Minimun Kabupaten Landak
para pengusaha kini dihadapkan dengan kemungkinan terjadi resesi di tahun 2023. Jika saja resesi itu terjadi maka banyak perusahaan akan tumbang
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apindo Kabupaten Landak sepakati kenaikan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 sebesar Rp.185.310,14 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen, Rabu 23 November 2022.
Paulus Hadi, Ketua Apindo Kabupaten Landak mengatakan dalam penentuan usulan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 pihaknya masih menghormati dan mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Meskipun sejatinya, Apindo menolak peraturan tersebut karena dinilai cacat hukum. Namun penetapan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 masih menggunakan Permenaker nomor 18 tersebut. Dimana hasil penetapan UMK naik 7,177 persen karena Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Landak sebesar 4,89 persen.
"Kita menghitung UMK itu berdasarkan PDRB daerah. Permenaker nomor 18 ini mengikuti PDRB daerah masing-masing. Maka kami mengajukan agar dilakukan uji materi kepada Permenaker nomor 18 ini. Mudah-mudahan nanti diterima. Apapun keputusan di uji materi akan kita hormati, " ujarnya.
• Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Landak
Dikatakan Hadi, para pengusaha kini dihadapkan dengan kemungkinan terjadi resesi di tahun 2023. Jika saja resesi itu terjadi maka banyak perusahaan akan tumbang, tentunya juga akan berdampak pada karyawan. Sementara itu, perusahaan juga masih berhadapan dengan dampak pandemi COVID-19.
"Pada Permenaker nomor 18 ini, pembahasannya tidak melibatkan Dewan Pengupahan Nasional. Padahal Dewan Pengupahan Nasional inilah yang seharusnya menentukan rumus formula menghitung UMK, " pungkasnya.
Harap Saling Menguntungkan
Ketua DPC FSB Kamiparho Kabupaten Landak Januarius Jono akui kenaikan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 memperhitungkan kemungkinan resesi di tahun 2023. Harap perusahaan dan pekerja dapat saling menguntungkan, Rabu 23 November 2022.
Januarius Jono menuturkan kenaikan UMK Kabupaten Landak tahun 2023 sebesar Rp.185.310,14 atau jika dipersenkan sebesar 7,177 persen sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak, Serikat Buruh dan Apindo Landak.
Dimana total UMK Kabupaten Landak tahun 2023 naik menjadi Rp. 2.767.310,14. Jumlah tersebut menurut Jono sudah sesuai dengan perhitungan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dimana kenaikan UMK maksimal 10 persen.
"Kebijakan di Kemnaker sudah sangat realistis. Kita menyepakati kenaikan 7,177 persen tadi. Karena kita juga mengkhawatirkan resesi, jadi yang kita ambil kebijakan agar tetap memberi keuntungan bagi pekerja dan pengusaha. Kita tetap menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di Kabupaten Landak, " kata Jono.
Meski begitu, menurutnya kenaikan upah tersebut tidak terlalu besar dan belum sesuai dengan kenaikan harga sembako saat ini. Namun karena mengkhawatirkan terjadi resesi di tahun 2023, maka pihaknya menyepakati kenaikan UMK tersebut di angka 7,77 persen.
Sementara itu, Jono juga meminta agar perusahaan tetap memperhatikan hak para pekerja. Seperti jaminan sosial dan lainnya, disamping mengingatkan akan tugas dan kewajiban para pekerja.
"Kita ingin di antara perusahaan dan pekerja saling menguntungkan. Walaupun memang masih banyak perusahaan yang menerapkan aturannya masing-masing dan belum memberikan sepenuhnya hak pekerja. Kita tetap ingin bersama-sama menjaga stabilitas pekerjaan, dengan mengikuti peraturan perundang-undangan, " pungkasnya.
Perbup Nomor 38