Pj Bupati Landak Minta Perusahaan Perkebunan Urus Izin HGU
Dalam rapat tersebut juga diikuti oleh Kepala Badan BPRD, Perwakilan BPN Landak, Perwakilan Dinas Perkebunan, Perwakilan DPMPTSPTK, Perwakilan dari PT
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pj Bupati Landak, Samuel pimpin rapat konfirmasi izin hak guna usaha (HGU) perkebunan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Landak, di Ruang Rapat Bupati Landak, Senin 21 November 2022.
Dalam rapat tersebut juga diikuti oleh Kepala Badan BPRD, Perwakilan BPN Landak, Perwakilan Dinas Perkebunan, Perwakilan DPMPTSPTK, Perwakilan dari PT. Multi Perkasa Sejahtera dan Perwakilan Wilmar Group.
• Pj Bupati Samuel Beri Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD di Rapat RAPBD Landak 2023
• Polsek Menjalin Landak Rutin Sambangi Sekolah, Beri Imbauan Jauhi Narkotika
Dikatakan Samuel, dalam kegiatan itu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Landak yang digunakan untuk pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan sepenuhnya bergantung kepada pajak PBB-P2 dan BPHTB.
Sehingga dengan hal itu diharapkan agar perusahan-perusahan yang bergerak dalam bidang perkebunan yang belum memiliki izin hak guna usaha ( HGU) perkebunan dapat segera mengurus izin HGU tersebut. Serta dilanjutkan dengan pembayaran pajak.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News