Kunci Jawaban Tugas Mandiri 3.5 PKN Kelas 11 Semester 1 Halaman 105 : Kasus Uang Palsu

Soal latihan atau tugas kali ini fokus pada halaman 105 yang membahasa tentang analisis kasus uang palsu...........

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Latihan tugas PKN kelas 11 persiapan hadapi ujian sekolah serta menghasah kemampuan. Materi tugas PKN Kelas 11 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tugas mandiri 3.5 PKN Kelas 11 semester 1 untuk persiapan menghadapi ujian sekolah.

Sebentar lagi siswa akan menghadapi UAS semester ganjil.

Dalam pembahasan tugas mandiri PKN, siswa akan mendapatkan soal sesuai bukup paket yang akan mengasah kemampuan tentang pemahamanya terhadat materi yang didapat.

Soal latihan atau tugas kali ini fokus pada halaman 105 yang membahasa tentang analisis kasus uang palsu.

Pembahasan latihan, siswa akan mendapatkan sejumlah soal yang akan dilengkapi dengan kunci jawaban.

Sehingga siswa akan mendapat pengetahuan dan mendorong motivasinya untuk giat melaksanakan soal latihan.

Pastikan untuk mengerjakan tugas soal latihan PKN sendiri.

Kunci jawaban hanya jadi pembanding atas jawaban yang dilakukan sendiri.

Latihan UAS PKN Kelas 9 Semester Ganjil Lengkap Soal dan Kunci Jawaban

Tugas Mandiri 3.5

Analisislah kasus di bawah ini

Mabes Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus uang palsu.

Dari tujuh tersangka tersebut lima di antaranya adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan dua warga biasa atau warga sipil.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 2000 lembar, peralatan cetak uang palsu, serta pita cukai uang palsu.

Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan kasus tersebut?

Mengapa demikian?

Jawaban :

Pengadilan yang berwenang mengadili pelaku dua warga sipil adalah Pengadilan Negeri, hal ini karena keduanya melakukan pelanggaran pidana.

Sementara pelaku yang merupakan lima anggota BIN akan diadili dan disidang oleh Pengadilan Militer karena status mereka sebagai anggota TNI.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 48 tahun 2009 pasal 18, dimana lingkungan kehakiman mencakup empat lembaga peradilan yakni sebagai berikut :

Soal PTS dan Jawaban PKN Kelas 7 Semester 1 Lengkap Persiapan Ujian Sekolah

- Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang menangani perkara pidana serta perdata, termasuk di sini adalah kasus korupsi dan pemalsuan uang.

Pada kasus tersebut, warga sipil yang bertindak sebagai pelaku pemalsuan akan disidang di pengadilan negeri sebab tindakannya ialah tindakan pidana yang menurut ketentuan disidang di pengadilan negeri.

- Peradilan Agama

Wewenang Peradilan Agama yakni menangani perkara yang ada hubungannya dengan hukum Islam mencakup perkara cerai dan perselisihan.

- Peradilan Militer

Peradilan militer menangani perkara atau kasus yang dilakukan oleh anggota TNI.

Pada kasus tersebut, lima anggota BIN yang ikut menjadi pelaku pemalsuan uang akan disidang di pengadilan militer yang fungsinya untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI.

- Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara berwenang menangani perkara tata usaha negara seperti pemberhentian PNS dan anggota kenegaraan lainnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved