DPRD Sambas Terima Anugerah KIP 2022

DPRD Kabupaten Sambas menoreh prestasi kualifikasi menuju informatif Penganugerahan Keterbukaan Informasi sebagai badan publik.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
IST
Wakil DPRD Sambas Ferdinan Syolihin menerima penghargaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dari Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Zamroni di Hotel Harris Pontianak, Jumat Malam 18 November 2022 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menerima penghargaan pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat tahun 2022

DPRD Kabupaten Sambas menoreh prestasi kualifikasi menuju informatif Penganugerahan Keterbukaan Informasi sebagai badan publik.

"Alhamdulillah, DPRD Kabupaten Sambas diganjar Penghargaan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat tahun 2022, dengan kualifikasi menuju informatif," ujar Ferdinan Syolihin, Senin 21 November 2022.

Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat diserahkan langsung oleh Sekretaris Dinas Kominfo Provinsi Kalbar, Zamroni kepada Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas di Hotel Harris Pontianak, Jumat Malam 18 November 2022 kemarin.

Diskes Sambas: Update Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 Sentuh Angka 78 Persen

Pesan Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus Pada Umat Paroki Pemangkat Sambas

Penghargaan ini, lanjut Wakil Ketua DPRD Sambas sebagai bentuk komitmen badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi. 

"Tujuan dari keterbukaan informasi publik ini untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis," ujar Ferdinan. 

Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sambas ini juga mengucapkan selamat kepada perwakilan Kabupaten Sambas yang mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Kalimantan Barat. 

Diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, KPU Sambas, Pengadilan Agama Sambas dan Desa Sejiram. 

"Selamat juga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, KPU Sambas, Pengadilan Agama Sambas dan Desa Sejiram, sudah menerima penghargaan yang sama pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se Kalimantan Barat tahun 2022," katanya. 

Menurut Ferdinan, badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis. 

"Semoga badan publik di Kabupaten Sambas termotivasi dengan penganugerahan ini, yang pada prinsipnya ini adalah dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," harap Ferdinan.

Cek berita dan artikel terbaru di Google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved