KPPAD Ketapang Sebut Kekerasan Anak Hingga Meninggal Dunia Merupakan Kasus Luar Biasa
ia berharap kasus ini jangan sampai terulang kembali. Ia pun meminta para orangtua agar betul-betul mampu dalam mendidik anak-anak nya.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Ketapang Harlisa menyebut kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang merupakan kasus yang luar biasa.
Harlisa sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Terlebih pada peringatan hari anak sedunia yang jatuh pada 20 November 2022.
"Sangat luar biasa. Kekerasan sampai menyebabkan seorang anak meninggal dunia itu luar biasa. Apalagi dalam rangka hari anak sedunia, seharusnya anak-anak itu kita lindungi," kata Harlisa saat dihubungi, Minggu 20 November 2022.
Menurut Harlisa, pelaku harus diganjar dengan hukum yang berlaku. Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
• Balita di Ketapang Meninggal Dunia Diduga Jadi Korban Penganiayaan Orangtua Angkat
• Balita di Ketapang Meninggal Dunia Tersambar Petir Saat Berada di Pangkuan Ibunya
"Memang butuh waktu untuk didalami. Namun juga harus cepat, agar kasus ini jelas dan masyarakat juga jelas," jelasnya.
Harlisa menilai, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Singkup itu dilakukan oleh orangtua angkat. Ia pun menyayangkan hal tersebut bisa terjadi lantaran orangtua kandung dari anak tersebut masih ada.
Padahal, kata Harlisa, jika anak tersebut harus dititipkan pun sebisa mungkin kepada orang terdekat.
"Kita juga harus cari tahu, kenapa anak ini bisa dititipkan. Karena menitipkan anak tidak boleh sembarangan. Kita harus melihat kemampuan seperti ekonomi dan lain-lain," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap kasus ini jangan sampai terulang kembali. Ia pun meminta para orangtua agar betul-betul mampu dalam mendidik anak-anak nya.
"Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua itu, tentu bisa dipidana. Bahkan hukumnya lebih berat sepertiga dari hukuman normal," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News