Khazanah Islam
Arti dan Hikmah Nikah dalam Islam Lengkap Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi
Nikah merupakan Benteng untuk menjaga kehormatan, kesucian diri, serta menjaga pandangan dan kemaluan dari segala tindakan nista yang diharamkan Allah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pernikahan adalah salah satu ketentuan syariat Islam yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Begitu pentingnya perkawinan, sehingga Islam menetapkan beberapa aturan dan tindakan untuk mencapai legalitas syariat sekaligus etika untuk menguatkan rumah tangga yang dibentuk.
Menikah adalah ketentuan hukum yang mulia yang terdapat banyak sekali hikmah dan faedah di dalamnya.
Berikut adalah di antara hikmah dan faedah pernikahan di antaranya sebagai Media untuk mendapatkan kesempurnaan dalam beragama,
meraih ridha Allah dan mengikuti sunnah dan syariat Rasul-Nya
• Tata Cara dan Hikmah Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib
Selain itu pernikahan juga cara termulia untuk memenuhi kebutuhan biologis, fitrah saling mencintai yang diciptakan Allah SWT pada manusia.
Mahligai pernikahan merupakan cara terbaik untuk melestarikan manusia dan melahirkan generasi yang unggul.
Nikah merupakan Benteng untuk menjaga kehormatan, kesucian diri, serta menjaga pandangan dan kemaluan dari segala tindakan nista yang diharamkan Allah SWT
Media untuk saling mengikat, saling membutuhkan, saling berbagi peran,
bekerja sama dalam memenuhi hak dan menjalankan kewajiban, serta tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa
Media untuk membangun hubungan persaudaraan dan kerabat, serta saling mengenal.
Meraih keberkahan dari doa keturunan yang shalih.
Sebelum melaksanakan akad pernikahan, maka calon mempelai laki-laki harus memastikan terlebih dahulu,
apakah calon mempelai perempuan bukanlah termasuk dalam kategori perempuan yang haram dinikahi oleh calon mempelai laki-laki.
• Apa itu Hirbah? Arti, Pembagian Serta Penjelasan Singkat Hirabah
Berikut adalah golongan perempuan yang haram dinikahi :
1. Perempuan dari golongan kerabat.
2. Perempuan sepersusuan.
3. Perempuan dari golongan mushāharah; Persemendaan.
4. Dua perempuan bersaudara atau saudara ibu atau ayahnya
Rukun nikah ada lima, yaitu :
a. Shighat; lafal yang berupa ijab dan qabul.
b. Zaujah; calon istri.
c. Dua saksi.
d. Zauj; calon suami.
e. Wali.
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.