Piala Dunia 2022
Apakah Nobar Piala Dunia 2022 di Warkop dan Cafe Diperbolehkan? Denda Rp.1 Miliar Jadi Ancaman
Dengan adanya hak siar tersebut, Piala Dunia 2022 Qatar tak bisa ditayangkan oleh semua chanel bahkan termasuk tempat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Piala Dunia 2022 Qatar bakal resmi bergulir pada Minggu 20 November 2022 pukul 23.00 WIB.
Laga perdana dimulainya Piala Dunia 2022 adalah tuan rumah Qatar menjamu Ekuador.
Aksi 32 Timnas dari berbagai negara tersebut bakal tersaji dari 20 November sampai 18 Desember 2022.
Untuk di Indonesia, SCM dan IEG merupakan pemegang hak siar.
Pihak SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki.
Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel, dan Mentari TV.
• Skema Piala Dunia 2022 Qatar Lengkap Hingga ke Babak Final
Tayangan Piala Dunia juga bisa disaksikan lewat saluran khusus olahraga Champions TV yang bisa disaksikan pada layanan TV satelit berlangganan Nex Parabola, serta layanan OTT, Vidio melalui berlangganan.
Dengan adanya hak siar tersebut, Piala Dunia 2022 Qatar tak bisa ditayangkan oleh semua chanel bahkan termasuk tempat.
Hal ini karena ada regulasi yang mengatur.
SCM dan IEG pun telah telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau menggelar Nonton Bareng atau Nobar.
Termasuk untuk Nobar di Cafe dan warung kopi atau warkop.
Jika terbukti melanggar regulasi dan menggelar nonton bareng tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.
• Pembagian Uang Tunai Peserta Piala Dunia 2022 Qatar, Juara 1 dan 2 Selisih Hampir 200 Miliar Rupiah

Hal tersebut disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan nonton bareng Piala Dunia 2022.
Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya.
Dituturkannya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.