Info Stimulus

Cara Cek Bansos Sembako Tahap 4 BPNT November-Desember 2022, Lengkapi Persyaratannya!

Bantuan sembako diberikan dengan nominal Rp 200 ribu, Bansos sembako diberikan khusus bagi penerima yang tidak terdaftar pada DTKS.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara cairkan BPNT tahap 4-Simak cara mencairkan BPNT yang dicairkan untuk tahap 4 pada periode November dan Desember 2022 untuk menerima BPNT via e-warong penerima wajib mempersiapkan KTP, Kartu Keluarga dan KKS dari Bank penyedia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan pangan tidak dalam bentuk uang tunai kembali diberikan untuk tahap 4 yaitu bulan November hingga Desember 2022.

Bantuan sembako diberikan dengan nominal Rp 200 ribu, Bansos sembako diberikan khusus bagi penerima yang tidak terdaftar pada DTKS.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat mengambil melalui e-warong yang menyediakan Sembako.

Untuk mengambil Bansos sembako peserta wajib untuk membawa persyaratan secara lengkap mengenai identitas yaitu KTP dan Kartu Keluarga serta KKS.

Bantuan BPNT Dapat Berapa? Simak Jadwal Pencairannya Via cekbansos.kemensos.go.id!

Bansos BPNT tidak dapat diberikan dalam bentuk tunai meskipun nominalnya mencapai Rp 200 ribu.

Program BPNT diberikan dan ditukarkan dalam bentuk beras, minyak goreng dan kebutuhan pokok sesuai dengan yang dipilih KPM.

Dikutip dari situs resmi Kemensos pemberian BPNT diberikan secara bertahap selama 4 kali dalam satu tahun.

Simak jadwal pencairan BPNT berikut sesuai dengan tahapan dan waktu pencairannya:

* Tahap pertama pada bulan Januari hingga Maret

* Tahap kedua pada bulan April hingga Juni

* Tahap ketiga BPNT diberikan pada Juli hingga Oktober

* Tahap keempat yaitu saat ini bansos berupa sembako kembali diberikan sesuai dengan jadwal yaitu bulan Oktober hingga desember 2022.

Mengapa Saldo BPNT Rp 200 Ribu Tidak Bisa Ditarik Tunai? Berikut Penjelasannya!

Syarat-syarat sebagai penerima BPNT dapat disimak sebagai berikut:

1. BPNT diberikan kepada WNI yang memiliki KTP

2. Berstatus keluarga miskin atau rentan miskin dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan atau desa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved