Khazanah Islam
Pengertian, Syarat dan Rukun Hutang Piutang Materi Ajar PAI Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka
Manusia memiliki saling ketergantungan antara satu dengan yang lain. Satu di antara konsep muamalah yang diatur dalam Islam adalah hutang piutang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muamalah adalah aktivitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesama manusia.
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk sosial.
Manusia memiliki saling ketergantungan antara satu dengan yang lain.
Satu di antara praktik muamalah yang diatur dalam Islam adalah hutang piutang.
Lantas bagaiamana sistim aturan Islam mengenai hutang piutang?
• Apa Arti Sunnah Haiat dan Abad dalam Gerakan Shalat Fardhu?
Ada dua kata dalam bahasa Arab yang diartikan sebagai hutang piutang, yaitu dayn dan qard .
Dalam bahasa Indonesia dua kata ini sama-sama diartikan dengan hutang piutang.
Akan tetapi dalam fikih muamalah dua kata ini memiliki perbedaan.
Perbedaan di antara dua kata ini memiliki dampak hukum dalam pelaksanaan fikih muamalah
Pada dasarnya memberi hutang hukumnya boleh.
Bahkan jika memberi hutang kepada orang yang berhutang dipahami sebagai bagian dari kebaikan dalam membantu sesama, maka hukumnya menjadi sunah.
Bahkan memberi hutang bisa menjadi wajib apabila orang yang berhutang berada pada situasi darurat yang sangat memerlukan bantuan hutang dari orang lain.
Di sisi lain pemberian hutang juga bisa menjadi haram, jika diketahui bahwa hutang yang diberikan akan digunakan untuk kemaksiatan.
Islam mengajarkan ketika seseorang memberikan pinjaman hutang, maka ia dianjurkan untuk menagih hutang dengan cara yang baik dan menunggu sampai orang yang memiliki hutang mampu membayar hutangnya.
kadangkadang orang yang berutang tidak selamanya bisa membayar tepat waktu. Bisa jadi karena terkena musibah, ada kebutuhan yang sangat mendesak, dipecat dari pekerjaan, atau alasan lainnya.
Sedangkan mengembalikan hutang hukumnya wajib. Setiap orang yang berhutang, fardu ain hukumnya untuk membayar hutangnya.
Meskipun orang yang menghutangi tidak menagihnya, orang yang berhutang tetap wajib membayarnya.
Pada saat orang yang berhutang sudah memiliki uang untuk melunasi hutangnya, ia tidak boleh menunda-nunda pelunasan hutang.
Jika ada orang yang mampu membayar hutang, tetapi selalu ditunda-tunda, maka orang itu sudah berbuat zalim.
Agar hutang piutang sah, maka ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi.
Rukun dan syarat hutang piutang hampir sama dengan jual beli.
Bedanya terletak di kalimat ijab dan kabul dalam akad perjanjiannya.
Rukun hutang piutang terdiri dari orang yang berhutang dan berpiutang, barang atau harta yang dihutangkan, dan akad (ijab kabul) hutang piutang.
Rukun Hutang Piutang
- Orang yang berhutang dan berpiutang
- Barang atau harta yang dihutangkan
- Akad ijab kabul
Syarat Hutang Piutang
- Balig dan berakal
- Jelas jumlah, kadar, dan takarannya
- Tidak mempersyaratkan tambahan tertentu
Ada beberapa anjuran yang diajarkan dalam Islam apabila terjadi transaksi hutang piutang.
Anjuran itu terdapat dalam Q.S. al-Baqarah/2:282. Anjuran itu adalah menuliskan hutang piutang, menghadirkan saksi, dan memberikan jaminan.
Dengan demikian pihak yang berhutang akan terikat dalam tanggung jawab untuk melunasi hutangnya. (*)
Disclaimer : Seluruh teks dan kutipan merupakan dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP Kelas VIII yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek Tahun 2021.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.