DPRD Kalbar Terima 11 Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2023

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan ada 11 usulan program pembentukan peraturan daerah yang diterima oleh DPRD untuk dibaha

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD LUTHFI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna ke-51 di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 17 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - DPRD Pronvinsi Kalimantan Barart menggelar rapat paripurna ke-51 di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 17 November 2022.

Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat tersebut, yakni penetapan keputusan DPRD Provinsi Kalbar tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Provinsi Kalbar tahun 2023.

Menyampaikan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Kalbar tentang persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi menteri dalam negeri (Mendagri) terhadap rancangan perda Prov Kalbar tentang perbubahan APBD Provinsi Kalbar T.A 2022.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur mengatakan ada 11 usulan program pembentukan peraturan daerah yang diterima oleh DPRD untuk dibahas menjadi perda tahun 2023.

Meski demikian, DPRD meminta kepada Pemprov untuk segera memasukan kajian teknis kedalam usulan program pembentukan perda tahun 2023, dengan tujuan agar usulan perda tersebut bisa dibahas secepatnya.

Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN-Pemprov Kalbar Siap Bersinergi dan Berkolaborasi

“Tinggal kita melihat masalah kajian teknisnya, maka saya minta segera ini setelah disetujui, kajian teknisnya harus dimasukan. Kalau tidak ada kajian teknis, bagaimana kita mau membahas perda itu, nah itu supaya segera awal tahun 2023 ini (dibahas),” ujarnya saat diwawancarai usai memimpin rapat.

Dia melanjutkan, program pembentukan perda 2023 tersebut pengesahannya dilakukan sebelum APBD (anggaran pendapatan daerah) disahkan.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan dari 11 usulan hanya beberapa saja yang akan dibahas oleh DPRD.

Hal tersebut tentunya berbanding lurus dengan anggaran belanja daerah yang akan diakomodir pada tahun 2023.

“Badan anggaran yang 11 ini, apakah tiga dua, atau satu belum tentu juga yang kita bahas, inikan baru usulan,” ungkapnya.

Intinya kata dia, 11 usulan tersebut nantinya akan menyesuaikan dari hasil APBD tahun 2023, yang rencananya akan dilangsungkan pada tanggal 30 November 2022 mendatang.

“Nah mudah-mudahan ini yang usulan tadi bisa masuk semuanya, kalau tidak masuk disepakati badan anggaran, cukup 2,3,4 itu tidak bisa juga, inikan baru usulan dari Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) mau jadi inikan, tentu berapa besar anggaran yang diakomodir,” katanya.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kubu Raya Bersama APROPI Gelar Pelatihan Herbisida Terbatas

Selain itu, menurut penuturannya, rapat tadi juga membahas soal laporan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perubahan APBD tahun 2022.

“Itu mekanismenya memang begitu, setelah kita sudah menyetujui perubahan APBD tahun 2022 itu sudah diparipurnakan,” jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menjelaskan agenda yang dibahas pada rapat tersebut.

Yakni evaluasi APBD perubahan di tahun 2022 dan perda yang akan dibahas di tahun 2023.

“Artinya begini, APBD inikan kemarin sudah disepakati dengan dewan, kemudian dievaluasi mendagri,” katanya.

“Mendagri sudah memberikan evaluasi, dewan perlu menetapkan lagi bahwa persetujuan dewan terhadap evaluasi itu,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved