Cara Bayar dan Jenis Pelanggaran Berkendara yang Akan Dikenakan Tilang Elektronik!

Setiap jenis pelanggaran akan ditindak dan dikenakan denda sebagaimana aturannya hanya saja pelaksanaanya yang berbeda.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/ka
Contoh surat tilang elektronik ETLE-Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik lengkap dengan besaran denda untuk jenis pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Beberapa daerah di Indonesia telah mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Penggunaan sanksi elektronik akan menindak pelanggaran Lalu Lintas sama dengan sanksi penilangan pada umumnya.

Setiap jenis pelanggaran akan ditindak dan dikenakan denda sebagaimana aturannya hanya saja pelaksanaanya yang berbeda.

Dirangkum dari berbagai sumber milik Polri sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik sudah dimulai sejak 23 Mei 2021.

Polda Kalbar Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Sehari Bisa Catat 8 Ribu Pelanggar

Untuk melaksanakan program ETLE, Polri telah memasang kamera pemantau atau CCTV di sejumlah tempat.

Pemilik kendaraan yang melanggar aturan Lalu Lintas bakal mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke rumah.

Dasar hukum penerapan tilang ETLE adalah UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012

Pada artikel ini Tribunpontianak memberikan informasi mengenai jenis pelanggaran apa saja yang akan dikenakan tilang elektronik.

Dapat Konfirmasi Denda Tilang elektronik, Ini Cara Mudah Pembayarannya

Jenis Pelanggaran

Berikut beberapa jenis pelanggaran yang akan diganjar tilang ETLE lengkap dengan dendanya.

1. Meggunakan Ponsel saat berkendara

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, termasuk bermain ponsel akan kena tilang.

Adapun sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

2. Tidak menggunakan helm

Pemotor yang tidak memakai helm juga dikenai tilang. Sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved