Cegah Mafia Tanah, Kejari Mempawah Imbau Desa yang Jadi Lokasi PSN Agar Tak Lakukan Penyelewengan

"Kita mengimbau kepada warga terkhusus Desa yang menjadi penempatan PSN agar dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) bagi tanah-tanah yang akan

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Ramadhan
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mempawah, Adam Hutamansyah, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 8 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo, melalui Kasi Intelijen, Adam Hutamansyah, memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi Desa yang mendapatkan penempatan proyek strategis nasional (PSN) agar tidak melakukan penyelewengan melawan hukum (mafia tanah).

"Kita mengimbau kepada warga terkhusus Desa yang menjadi penempatan PSN agar dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) bagi tanah-tanah yang akan dibebaskan dan belum bersertifikat, benar-benar mempedomani tentang ketentuan pengadaan tanah," ujarnya, Rabu 16 November 2022.

Adam mengimbau, agar saat menerbitkan SKT harus benar-benar diteliti kebenarannya, agar tidak terjadi ketimpangan dilain waktu.

"Agar saksi-saki yang bertandatangan di SKT ataupun pihak-pihak yang mengajukan SKT diteliti kebenarannya baik itu secara materil sebagai pemilik tanah ataupun pengelola tanah yang sah," terangnya.

Pemkab Mempawah Siap Sinergi Sukseskan Pesta Demokrasi 2024

KPU Mempawah Sosialisasikan Pembentukan Badan Ad Hoc Sekaligus Pengenalan Aplikasi Siakba

Sejauh ini, tambah Adam, baru ada satu kasus yang ditangani terkait Mafia Tanah.

"Kali ini baru satu terkait mafia tanah, yakni terdakwa atas nama Bahrun, terkait pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan smelter PT Antam di Sungai Kunyit," jelasnya.

Agar kasus serupa tidak lagi terjadi, Adam Hutamansyah turut mengimbau agar semua mematuhi peraturan sebagaiman yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, Adam menjelaskan pihaknya turut membuka ruang untuk konsultasi, kemudian ruang untuk diskusi kepada siapapun agar tidak melanggar ketentuan.

"Jadi silahkan datang ataupun berkoordinasi, jangan takut kepada Jaksa dalam hal ini baik tindak pidana khusus maupun melalui saluran di Intelijen untuk deteksi dini agar tidak terjadi penyimpangan," terangnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved