Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Kecamatan/Desa di Sintang Segera Dibuka, Intip Syarat dan Besaran Gaji
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan pendaftaran dilakukan secara online.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tengah melakukan persiapan rekrutmen untuk panitia pemilihan tingkat Kecamatan, Desa dan TPS.
Rencananya, perekrutan akan mulai Dibuka pada akhir bulan November 2022. Terkait itu, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah mengatakan pendaftaran dilakukan secara online.
“Vagi warga yang ingin menjadi panitia pemilu di kecamatan, desa dan TPS bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA. Kami minta bantuan media massa yang ada di Kabupaten Sintang mempublikasikan bahwa KPU Sintang akan mulai membuka rekrutmen badan adhoc di kecamatan, desa dan TPS secara online,” kata Hazizah saat menggelar Coffee Morning dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan awak media massa di Aming Coffee pada Selasa 15 November 2022.
• Ganggu Aktivitas Warga 2 Hari Terakhir, Wabup Melkianus Harap Banjir di Sintang Segera Surut
• Wakil Bupati Sintang Berpesan Hargai Kearifan Lokal untuk Cegah Konflik Sosial
Komisioner KPU Kabupaten Sintang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Karsinah membeberkan syarat khusus menjadi PPK, PPS dan KPPS adalah bukan anggota parpol, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, minimal tamat SMA sederajat, dan tidak pernah dipenjara.
“Usia minimal 17, maksimal 55 tahun. Di Kabupaten Sintang ini ada 406 desa kelurahan dan 1.580 TPS sehingga kami akan mengangkat sebanyak 70 orang PPK, 1.218 PPS, 11. 060 KPPS, dan 3. 160 petugas keamanan TPS. Sehingga total petugas badan adhoc yang akan kami angkat sebanyak 15. 508 orang untuk mengurus pemilu, pemilihan gubernur dan pemilihan bupati,” beber Karsinah.
KPU juga sudah menyiapkan honorarium badan adhoc tahun 2024 sebesar 2,5 juta untuk ketua PPK, 2,2 juta untuk anggota PPK, 1,5 juta untuk ketua PPS, 1,3 juta untuk anggota PPS, 1,2 juta untuk ketua KPPS dan 1,1 juta untuk honor anggota KPPS. "Honor ini meningkat 35 persen dibanding honor petugas pada 2019 yang lalu," ungkap Karsinah.
Tak hanya itu, KPU juga menyiapkan santunan kepada anggota badan adhoc yang meninggal dunia sebesar 36 juta per orang, cacat permanen 30,8 juta per orang, luka berat 16,5 juta, luka sedang 8.2 juta dan biaya pemakaman 10 juta.
“Silahkan kepada seluruh warga Kabupaten Sintang sesuai tempat domisilinya untuk mempersiapkan diri untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Karena sistem pendaftarnya full secara online. Pendaftar bisa masuk ke aplikasi SIAKBA, membuat akun, menyiapkan email dan melakukan pendaftaran. Siapkan dokumen yang diperlukan,” ujar Karsinah.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News