Natal dan Tahun Baru

Syarat Baru Naik Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Beda Aturan Kategori Usia

Aturan perjalanan terbaru di periode Natal dan Tahun Baru sesuai Surta Edaran terbaru yang diterbikan oleh pemeirntah.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas melakukan vaksinasi. Berikut Syarat Baru Naik Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023, Beda Aturan Kategori Usia. 

- Wajib vaksin kedua,

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,

- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia di bawah 6 tahun

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR,

- Pelanggan wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, KAI juga tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah seperti melakukan pengecekan suhu untuk calon penumpang dan menyediakan hand sanitizer.

Petugas juga secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.

KAI terus berkomitmen dan konsisten menerapkan protokol pencegahan Covid-19 agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.

"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan maka tidak diizinkan naik KA," tutup Eva.

Cek berita dan artikel lebih mudah dengan akses Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved