Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!
Cara memblokir STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cahra Blokir STNK secara online dapat dilakukan untuk mencegah perkenaan Pajak progresif kepada pemilik asal. pemblokiran terjadi bisa juga dilakukan seandainya Kendaraan tersebut hilang, Setelah diblokir maka pemilik kendaraan tidak akan dikenakan biaya progresif.
- Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas Pilih Menu PKB Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen Klik "Kirim" Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Pemblokiran STNK selesai dan kini anda tidak akan dikenakan Pajak progresif, cara ini berlaku untuk semua jenis STNK bahkan jika seandainya kendaraan dijual atau hilang. Semoga bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah dari akses Google News