Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 Digelar di Untan Pontianak, Ini Tujuannya

Perhelatan Talkshow ini merupakan rangkaian dari Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022. 

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Luthfi
Penyelengaraan Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 bertajuk “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi dan Semangat Anti Korupsi” di Auditorium Untan, Sabtu 12 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Universitas Tanjungpura (Untan) menyelenggarakan talkshow bertajuk “Pulih dan Kuat Bersama Berdasar Pancasila, Konstitusi dan Semangat Anti Korupsi” di Auditorium Untan, Sabtu 12 November 2022.

Perhelatan talkshow ini merupakan rangkaian dari Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022. 

Gelar wicara ini dipandu oleh Maria Assegaf dengan menghadirkan narasumber, yakni Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Rektor Untan Garuda Wiko. 

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, ada empat kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 24 C ayat 1 dan ayat 2.

Pertama menguji Undang-Undang Dasar, kedua mengutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, ketiga membubarkan partai politik dan keempat memutus sengketa hasil pemilihan umum.

Untan Gelar Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2022, Hadirkan Hakim MK Arief Hidayah

Kemudian ada satu kewajiban yang diatur dalam pasal 24 Ayat 2, yaitu Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan atau wakil presiden.

“Nah dari empat kewenangan dan satu kewajiban ini tentu menyangkut semua hal, dan itulah yang disebut Mahkamah Konstitusi mengawal konstitusi,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan soal masih adakah orang yang tergoda korupsi, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan, cukup besar potensi seseorang untuk tergoda melakukan tindak korupsi.

Dia menekankan, semua hal yang berkaitan dengan uang sangatlah mengoda, sehingga keingan untuk memiliki itu kemungkinan ada. 

Kendati demikian, dia menegaskan agar orang-orang jangan melakukan hal yang tidak baik tersebut (korupsi).

Untuk itu, melalui undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang 31 tahun 1999 dan perubahannya di tahun 2021. 

Dicantumkan bahwa untuk melakukan pemberantasan korupsi perlu adanya pencegahan.

Pencegahan tersebut bertujuan agar uang negara tidak diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

“Yang ingin memanfaatkan uang negara notabene adalah uang-uang yang dikumpulkan dari warga negara diseluruh Republik Indonesia,” paparnya.

Agar uang negara tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,  pihak yang berwenang harus melakukan pencegahan.

Jika, orang yang tidak bertanggung jawab tersebut luput dari pantuan para penegak hukum. Maka akan dilakukan penindakan melalui proses hukum.

“Dan bila terbukti, maka yang bersangkutan akan dihukum dan dimasukan kedalam penjara. Penjara bisa sampai hukuman mati, seumur hidup dan terendah satu tahun (penjara),” tegasnya.

IKIP PGRI Pontianak Gelar Stadium General Sambut Mahasiswa Untan

Oleh karena itu, sehubungan dengan kegiatan yang turut mensertakan mahasiswa. KPK meminta kepada mahasiswa sebagai penerus bangsa, agar bahu membahu untuk memberantas korupsi.

“Mahasiswa adalah orang-orang yang berintelektualitas tinggi yang diharapkan dapat membangun negeri ini menjadi negeri yang damai sejahtera,” harapnya.

Rektor Untan Garuda Wiko mengatakan, untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa pihaknya melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berkompeten dibidangnya.

Diantaranya melibatkan mahasiswa dalam persidangan MK, perekaman sidang perkara korupsi bekerja sama dengan KPK.

“Di pengadilan Tipikor di Pontianak, itu kita lakukan untuk kasus-kasus yang kemudian ditunjuk untuk diliput,” katanya.

Selain itu, kata Garuda, mahasiswa juga disiapkan kode etik. Kode etik tersebut menurutnya sangat penting dalam sisi pencegahan tindak korupsi.

“Karena kalau pertimbangan-pertimbangan untuk adik-adik mahasiswa, patut tidak melakukan itu, pantas tidak melakukan itu. Nah keputusan individual itu merupakan benteng pencegahan yang luar biasa sebetulnya,” jelasnya

Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah mengatakan, ada berbagai bentuk pencurian dan salah satunya adalah korupsi.

“Diatur dalam undang-undang yang berbeda dengan tindak pidana umum pencurian,” jelasnya.

Dia melanjutkan, saat ini memang banyak lembaga pemasyarakatan (penjara) yang melebihi kapasitas.

Namun menutu penuturannya, yang paling banyak mengisi penjara bukan kasus pencurian melainkan kasus narkoba.

“Jadi salah satu kriminalitas yang menurut saya darurat hari ini di Indonesia adalah penyalah gunaan narkotika atau narkoba,” bebernya.

Oleh karenanya, unguj mengatasi tindak pidana, baik narkotika, pencurian atau kriminalitas yang lain peran semua elemen sangat penting untuk mengatasi hal tersebut.

“Perlu kesadaran hukum di masyarakat, agar tidak melakukan tindak kejahatan. Jadi kejahatan dimanapun bisa terjadi,” tutupnya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved