Khazanah Islam

Arti dan Jenis Riba yang Wajib Dikenali oleh Muslim Beriman

riba dapat diartikan sebagai kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
riba dapat diartikan sebagai kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian. 

TRIBUNPONTIANAK - Islam secara tegas memerintahkan agar Umat Muslim menjauhi riba.

Apa Arti riba? Bagaimana cara mengenalinya?

Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah).

Akan tetapi menurut Istilah, riba dapat diartikan sebagai kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah satu dari dua orang/pihak lain yang membuat perjanjian.

Riba dalam syariat Islam secara tegas dinyatakan haram.

Rukun dan Larangan Qirad, Konsep Kerjasama Usaha dalam Islam

Bahkan semua agama samawi melarang praktik riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang.

Dampak negatif lain dari riba adalah bisa menjadi senjata paling ampuh memutus tali silaturahmi.

Dikarenak praktik riba menghilangkan esensi dari tolong menolong antara sesama manusia maupun sesama muslim.

Jenis-Jenis Riba

Riba Fadli

Riba fadli yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya,

namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.

Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.

Contohnya tukar menukar perak dengan perak, emas dengan emas ataupun beras dengan beras di
mana ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan.

Beberapa syarat agar tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada tiga macam syarat yaitu :

  • Tukar menukar barang tersebut harus sama.
  • Timbangan atau takarannya harus sama.
  • Serah terima pada saat itu juga.

Riba Qardi

Riba qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.

Misalnya Umar berhutang kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan Umar untuk membayar sebesar Rp. 55.000,00.

Arti, Syarat, Rukun dan Hukum Melaksanakan Iktikaf di Masjid

Riba Yad

Riba yad yaitu riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.

Riba Yad muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi (emas. perak, dan bahan pangan) maupun yang bukan ribawi,

di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan di kemudian hari.

Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan atau kredit.

Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.

Riba ini terjadi akibat jual beli tempo.

Terkait dengan hukum bunga bank maka, hal itu dianggap sebagai masalah ijtihadiyah karena tidak ada nash baik alquran maupun hadis yang menjelaskannya.

Hukum bunga bank dibagi menjadi tiga, yakni :

  • Haram, karena telah menetapkan kelebihan atas pinjaman.
  • Halal, karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank.
  • Syubhat yaitu belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut.

Seseorang yang menyimpan uang di bank akan memperoleh imbalan yang disebut dengan bunga bank, sebaliknya orang yang meminjam uang di bank juga akan dikenakan bunga.

Bank yang berdasarkan syariat Islam yaitu bank Syariah, menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil. Untuk menghindari polemik hukum tersebut,

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta tokoh-tokoh ulama dan tokoh-tokoh cendikiawan muslim Indonesia, telah mendirikan bank yang memberi jasa pelayanan keuangan sesuai dengan aturan syariat Islam. (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/SMP) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved