Kartu Prakerja Kembali Dibuka Tahun 2023, Berikut Cara Mengatasi Akun Kartu Prakerja yang Terblokir!

Pada tahun 2023 Kartu Prakerja bakal berbeda dengan tahun 2022 yaitu gelombang 48 dengan skema baru.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kartu Prakerja gelombang 48 Skema Baru-Berikut informasi mengenai cara mengetahui dan mengatasi akun Kartku Prakerja yang terblokir oleh sistem yang perlu dipersiapkan menjelang Kartu Prakerja dengan skema baru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja akan berlanjut pada tahun 2023 mendatang.

Pada tahun 2023 Kartu Prakerja bakal berbeda dengan tahun 2022 yaitu gelombang 48 dengan skema baru.

Oleh sebab itu bagi calon pendaftar bisa mempersiapkan diri mengingat pada saat ini telah masuk dalam penghujung tahun 2022.

Persiapan dapat dilakukan dengan pengecekan akun yang anda gunakan untulk mendaftar pada gelombang sebelumnya, Namun jika akun yang telah dibuat tersebut terblokir maka anda perlu mengetahui cara untuk mengatasinya.

Kartu Prakerja Berlanjut atau Tidak? Cek Perbedaan Kartu Prakerja Tahun 2022 dan 2023!

Mengusung skema baru yakni skema normal, pelatihan Kartu Prakerja memiliki variasi yang lebih banyak mulai dari daring, luring, dan bauran.

Tak hanya itu, Kartu Prakerja gelombang 48 juga menawarkan total bantuan yang lebih besar dari saat skema semi-bansos yakni sebesar Rp4,2 juta.

Untuk mempersiapkan diri jelang pembukaan kartu prakerja gelombang 48 berikut kami akan mengulas cara mengatasi akun yang terblokir lengkap cara mengatasinya.

Pemilik akun Kartu Prakerja yang akunnya terblokir bisa membuat pengaduan secara online.

Untuk mengatasi akun Kartu Prakerja yang terblokir maka pastikan dahulu apa penyebabnya.

Kartu Prakerja 48 Dibuka Kapan? Pemerintah Pastikan Prakerja Berlanjut Tahun 2023 Dengan Skema Baru!

Penyebab akun Prakerja diblokir

Dikutip dari laman Instagram@prakerja berikut beberapa penyebab akun Kartu Prakerja bisa terblokir

- Peserta terindikasi memakai data yang salah atau keliru saat membuat akun.

- Peserta menggunakan alat atau perangkat lunak untuk memanipulasi sistem pada situs web “prakerja.go.id”, seperti manipulasi data akun atau melakukan otomatisasi pendaftaran, penggunaan insentif, dan pembelian pelatihan lewat platform digital.

- Peserta terlambat untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja sehingga insentif yang dicairkan hangus dan akun diblokir oleh sistem.

- Peserta perserta membeli pelatihan namun tidak diikuti hingga selesai.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved