Khazanah Islam

Arti dan Hukum Puasa Kafarat dan Puasa Nazar dalam Islam

Puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Arti Puasa Kafarat dan Puasa Nazar dalam Hukum Islam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Puasa memiliki keutamaan yang besar bagi yang menjalankanya.

Terdapat beberapa jenis puasa di dalam hukum Islam.

Dua di antaranya yakni Puasa Nazar dan Puasa Kafarat.

Pernahkan mendengar kedua istilah tersebut atau di antara sobat tribun pernah mengamalkanya.

Mari kita bahas apa hukum dan arti dua Puasa tersebut satu persatu.

Hikmah, Arti, Bacaan Niat dan Buka Puasa Senin Kamis

Puasa Nazar

Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya.

Jadi, puasa nazar adalah Puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan.

Puasa nazar merupakan Puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib.

Oleh karena itu jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan berdosa

Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan).

Misalnya, jika saya naik kelas dan juara umum maka saya akan berpuasa selama tiga hari.

Pada dasarnya Puasa ini bukan Puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.

Bacaan, Niat, Arti dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib yang Paling Dianjurkan Nabi

Puasa Kafarat

Kafarat menurut bahasa berarti denda atau tebusan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved