Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022 Cek Daftar UMK Riau Tahun 2022, Kota Dumai Tertinggi!

Mengutip dari Kemnaker tentang dewan pengupahan nasional ditetapkannya Upah Minimum sebagai rumus perhitungan UMK tiap-tiap kabupaten.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Rincian Upah Minimum Kabupaten Riau Tahun 2022-Cek rincian dan daftar UMK tiap-tiap Kabupaten se Provinsi Riau, dari database yang ditampilkan BPS Provinsi Riau, Kabupaten Dumai merupakan Kabupaten dengan UMK tertinggi di tahun 2022. 

- Pelalawan (Kabupaten): Rp 3,030,598

- Rokan Hilir (Kabupaten): Rp 3,009,416

- Siak (Kabupaten): Rp 3,114,237

- Kepulauan Meranti (Kabupaten): Rp 2,985,000

- Kuantan Singingi (Kabupaten): Rp 3,111,788.

Sumber : Bps Provinsi Riau

Pada tahun 2022 Kota Dumai memiliki nilai UMK tertinggi sebesar Rp 3,414,160 dan Indragiri Hilir (Kabupaten) merupakan daerah yang memiliki UMK terendah dengan nilai sebesar Rp 2,984,696. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved