Syarat Baru Naik Pesawat - Cek Dokumen Wajib Penumpang di Aturan Perjalanan Domestik Internasional
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan beberapa dokumen yang wajib dimiliki sebelum berangkat agar tidak gagal terbang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru sepanjang bulan ini November 2022 kini ada dokumen wajib yang dilampirkan para calon penumpang.
Ketentuan itu berdasarkan Aturan perjalanan udara baik rute domestik maupun Internasional.
Kini bagi warga yang akan melakukan penerbangan di semua Maskapai wajib sudah vaksin Booster pertama atau minimal dosis ketiga.
Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan beberapa dokumen yang wajib dimiliki sebelum berangkat agar tidak gagal terbang.
• Aturan Naik Pesawat Terbaru Internasional - Daftar Jenis Makanan yang Kini Dilarang Dibawa Penumpang
Adapun sejumlah Syarat Naik Pesawat wajib kami lampirkan di bawah ini:
Syarat Wajib Naik Pesawat
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dibawa saat hendak check in pesawat karena berfungsi sebagai tanda pengenal penumpang.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 TAHUN 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Pasal 19.
Sebab sebelum melakukan check in, ada pemeriksaan identitas penumpang. Hal ini guna memastikan apakah pelaku perjalanan yang tertera di tiket sesuai dengan kartu identitasnya.
Pengecekkan KTP ini berlaku untuk check in penerbangan domestik maupun internasional, dan seluruh kelas pesawat.
2. Sertifikat Vaksin
Untuk dapat melakukan perjalanan wisata dengan pesawat, dokumen seperti sertifikat vaksin Covid-19 masih diperlukan pada masa pandemi.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022. Surat edaran ini meliputi aturan untuk menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil tes RT-PCR atau antigen.