6 Kompetensi Guru PAI Berdasarkan UU Pasal 10 Ayat 1 di Jenjang Pendidikan TK-SMA

Setidaknya ada 6 kompotensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh m

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Kompetensi guru dalam standar dunia pendidikan yang dijadikan kualifikasi terhadap guru di TK - SMA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kompetens guru dan tenaga pengajar lainnya diatur langsung berdasarkan pasal 10 ayat (1).

Setidaknya ada 6 kompotensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”

Kompotesi ini sebagai pengembangan yang dijadikan sebagai standarisasi seorang guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK dalam dunia pendidikan.

Sebab, pengajar atau seorang guru harus mempunyai kualifikasi kompetensi tertentu sesuai dengan bidang kiprah dan jadinya sanggup menghasilkan lulusaan yang bermutu.

Dalam melaksanakan proses pembelajaran dan menghasilkan lingkungan pendidikan yang baik.

Disdikbud Kapuas Hulu Belum Terima Informasi Penerimaan Guru PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.19 tahun 2005 kompetensi guru sebagai berikut :

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik ialah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran dan pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya. Jadi, dalam kaitannya dengan guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kemampuan guru PAI dalam mengajarkan etika melalui perencanaan pembelajaran menyerupai santunan teori serta penilaian yang terselubung dalam acara mencar ilmu mengajar dikelas, baik secara eksklusif maupun tidak langsung.

Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik ialah :

A. Memahami akseptor didik secara mendalam yang meliputi memahami akseptor didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal didik awal akseptor didik.

B. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori mencar ilmu dan pembelajaran, memilih taktik pembelajaran menurut karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran menurut taktik yang dipilih.


C. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melakukan pembelajaran yang kondusif.

D. Merancang dan melakukan penilaian pembelajaran yang meliputi merancang dan melakukan penilaian (assessment) proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan denga banyak sekali metode,menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk memilih tingkat ketuntasan mencar ilmu (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas jadwal pembelajaran secara umum.


E. Mengembangkan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensinya meliputi memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan banyak sekali potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk membuatkan banyak sekali potensi nonakademik.

2. Kompetensi Kepribadian

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved