Khazanah Islam

Tata Cara Shalat Orang Sakit Saat Duduk, Berbaring dan Telentang

Orang yang sakit tetap diwajibkan ntuk melaksanankan shalat fardlu lima waktu. Akan tetapi Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka dalam engerjak

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/dan
Orang yang sakit tetap diwajibkan ntuk melaksanankan shalat fardhu lima waktu 

a. Yang dimaksud dengan berbaring ialah tidur miring diatas rusuk yang sebelah kakan dengan membujur ke sebelah selatan, telinga sebelah kanan tertindih oleh kepala sebelah kanan pula.

b. Selanjutnya wajah dan perut, dada dan kaki menghadap ke arah kiblat dengan disertai niat dan bertakbir seperti biasa.

c. Untuk melakukan ruku’ dan sujud cukup dengan anggukan kepala atau dengan menggunakan kedipan pelupuk mata.

d. Jika semua tidak dilakukan dengan anggukan kepala dan kedipan mata, maka gunakanlah hati selama kita masih sadar. Demikianlah seterusnya hingga salam selesai.

Shalat dengan cara telentang

Shalat dengan cara telentang dilakukan jika tidak mampu lagi untuk berbaring miring.

Tata cara shalat telentang adalah sebagai berikut:

a. Posisi badan telentang dengan posisi kedua kaki diluruskan ke kiblat.

b. Kepala diganjal bantal berada di sebelah timur, agar muka menghadap ke kiblat (usahakan kepala diganjal agak tinggi) kemudian berniat shalat sesuai dengan niat shalat yang akan dikerjakan.

c. Untuk melakukan ruku’ dan sujud cukup dengan isyarat seperti menganggukkan kepala atau kedipan mata, jika tidak mampu maka cukup dengan isyarat hati saja selama masih sadar.

d. Bacaan shalat dilafadzkan seperti biasa, jika tidak mampu cukup dilafadzkan di dalam hati.

Demikianlah tata cara shalat bagi orang yang sakit. Ibadah shalat tetap harus dilaksanakan dalam keadaan apapun selama akal masih sehat atau sadar. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI/SD) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved