Hanya Karena Cekcok Masalah Uang Rp 2000, Pria di Kubu Raya Serang Temannya Pakai Sajam

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukumannya penjara maksimal 5 Tahun

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/File Polres Kubu raya
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy saat memimpin konferensi pers di Polsek Sungai kakap. Jumat 4 November 2022. File Polres Kubu raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Mabuk miras, seorang pria di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menyerang teman nya sendiri secara membabi buta dengan senjata tajam.

Tersangka berinisial M (27) berprofesi sebagai nelayan sudah diamankan di Polsek sungai Kakap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy dalam konferensi Pers di Polsek Sungai Kakap menyampaikan, akibat penganiayaan tersebut korban yang bernama Abu Duyet mengalami cidera serius pada bagian kepala, Jumat 4 November 2022.

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, ia menjelaskan penganiayaan tersebut bermula saat pelaku dan korban serta sejumlah saksi sedang minum minuman keras di sebuah kafe.

Bupati Muda Optimistis Kafilah Kubu Raya Raih Prestasi Terbaik di MTQ Kalbar

Kemudian, saat itu pelaku dan sejumlah temannya terlibat cekcok karena uang dua ribu rupiah yang akan diberikan ke tersangka namun diambil teman lainnya.

Akibat hal itu terjadilah keributan namun sempat dilerai oleh sejumlah saksi, pada saat itu tersangka pergi ke Kapal tempat Tersangka berkerja untuk mengambil sebilah Pisau.

Lalu di perjalanan, tersangka bertemu dengan korban, saat itu keduanya pun terlibat cekcok, tersangka yang masih dalam pengaruh miras lalu naik pitam dan mengayunkan pisaunya ke arah korban.

"Seketika itu Tersangka langsung menyerang korban secara membabi buta yang membuat korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan leher,"ungkapnya.

Tidak hanya menyerang menggunakan pisaunya, tersangka pun kemudian memukuli dan menendang korban berkali - kali hingga korban tak sadarkan diri.

Setelah itu, tersangka membuang pisau yang digunakannya ke Sungai dan iapun kembali ke Kapal.

Menindaklanjuti laporan korban petugas Kepolisian dari Polsek Kakap pun langsung bergerak mencari pelaku, pada Kamis 3 November 2022 petugas berhasil mengamankannya.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP ancaman hukumannya penjara maksimal 5 Tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved