Disahkan WHO! 8 Jenis Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berlebih yang Dilarang BPOM

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen gli

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi obat sirup - Sah! 8 Jenis Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berlebih - Diperingatkan WHO Dilarang BPOM. 

Organisasi Kesehatan Dunia mewanti-wanti semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar di atas.

WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO.

Waspada keracunan etilen glikol dan dietilen glikol

WHO menjelaskan, konsumsi etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman bisa menyebabkan keracunan.

Efek keracunan etilen glikol dan dietilen glikol, terutama pada anak-anak, bisa menyebabkan:

- Sakit perut

- Muntah

- Diare

- Tidak bisa kencing

- Sakit kepala

- Perubahan kondisi mental

- Gagal ginjal akut

Beberapa gejala keracunan etilen glikol dan dietilen glikol di atas bisa menyebabkan kematian apabila tidak segera ditanggulangi.

Jika Anda mendapati orang atau anak-anak mengonsumsi obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, ada baiknya segera membawa penderita ke rumah sakit agar kesehatannya bisa segera dievaluasi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved