Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Segera Dibuka, Segera Daftar Lewat Aplikasi SIAKBA

Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentunya harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan pe

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Tampilan Web SIAKBA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalbar, Lomon mengatakan, pendaftaran badan Ad Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi akan dibuka. 

Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilu 2024 tentunya harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya. 

Lomon mengaku pendaftaran badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.  

Jika Pemilu sebelumnya dilakukan secara manual, berbeda dengan Pemilu 2024 di mana pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi inforamsi berbasis website yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA

“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan oleh KPU RI pada tanggal 20 Oktober 2022 di Kendari Sulawesi Tenggara,” ujarnya pada Jumat 4 November 2022.

Bawaslu Landak Wujudkan Pemilu Berkualitas

Penerapan Pemilu 2024 tersebut berdasarkan keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. 

Dia menjelaskan, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

“Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN),” ungkapnya. 

Kemudian, secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan.

Sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya. 

Adapun waktu pendaftaran PPK, PPK dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat. 

Dikatakan, bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat. 

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id

Lomon melanjutkan, pelamar tetap harus menyiapkan berkas pendaftaran beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved