Breaking News

Khazanah Islam

Arti, Rukun dan Syarat Wajib Melaksanakan Haji

istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Kabah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya.

Tayang:
Editor: Hamdan Darsani
AFP
Jamaah menunaikan Ibadah Haji 1443 H. istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Kabah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu di antara lima rukun Islam adalah menunaikan Ibadah Haji.

Setiap muslim yang yang mampu, sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Lantas apakah arti Haji?

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan.

Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Kabah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi tawaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah lainnya.

Arti Rujuk dan Iddah dalam Hukum Perkawinan Islam

Untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaanNya dalam waktu yang telah ditentukan.

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya

Syarat-Syarat Wajib Haji

a. Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim.

b. Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh

c. Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali jika dia mampu.

d. Merdeka, tidak wajib haji bagi budak atau hamba sahaya, kalau budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

e. Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

Rukun Haji

Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu :

Ihram

Ihram artinya berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.

Wuquf

Wuquf di padang Arafah, yaitu hadir mulai tergelincir matahari (waktu Zuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.

Tawaf

Rukun ini disebut tawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq.

Macam-macam tawaf adalah :

1. Tawaf qudum, yaitu tawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.

2. Tawaf ifadhah, yaitu tawaf rukun haji.

3. Tawaf wada ’ yaitu tawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.

4. Tawaf tahallul yaitu tawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.

5. Tawaf nadar (tawaf yang dinadzarkan).

6. Tawaf sunnah.

Sa'i

Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.

Syarat-syarat melakukan sa’i adalah:

1) Dilakukan setelah tawaf ifadhah ataupun tawaf qudum,

2) Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,

3) Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula

Adapun di antara sunah Sa’i adalah :

1) Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria.

2) Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka’bah.

3) Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa

Tahallul

Tahallul berarti mencukur atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.

Tertib

Tertib yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved