Khazanah Islam
Arti dan Penjelasan Tabzir, Sifat Tercela yang Disebut Sangat Dekat dengan Setan
Tabzir juga bisa diartikan sebagai menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar, misalnya membelanjakan harta untuk tujuan maksiat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Istilah tabzir berasalah dari bahasa Arab disebut dengan kata dalam tafsir Departemen Agama diartikan sebagai suatu perbuatan menghambur-hamburkan harta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tabzir diartikan, “berlebih-lebihan atau menghambur-hamburkan dalam pemakaian uang ataupun barang”.
Secara istilah boros adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara menghambur-hamburkan uang ataupun barang dengan tujuan untuk memenuhi kesenangan.
Tabzir juga bisa diartikan sebagai menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak benar, misalnya membelanjakan harta untuk tujuan maksiat.
Sebagian ulama memahami tabzir (pemborosan) sebagai sesuatu pengeluaran yang bukan haq.
• Arti dan Tanda Kematian Khusnul Khatimah
Jika seseorang mengeluarkan hartanya sebanyak apapun untuk sesuatu yang haq maka orang tersebut tidak disebut sebagai pemboros.
Sebaliknya, apabila seseorang mengeluarkan harta untuk perkara yang bā il walaupun sedikit maka dia disebut pemboros.
Allah menjelaskan bahwa orang yang boros itu saudara setan.
Ungkapan ini dimaksudkan untuk mencela orang-orang yang memiliki sikap Boros.
Allah menjelaskan bahwa orang yang boros itu saudara setan.
Ungkapan itu dimaksudkan untuk mencela orang-orang yang memiliki sikap Boros
Perilaku boros adalah termasuk hal yang batil, dan seluruh perbuatan setan pasti mengandung kebatilan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh orang yang boros mempunyai kesamaan dengan perbuatan setan, yaitu sama-sama perbuatan batil,
Sehingga Allah SWT menempatkan pemboros sebagai saudara setan.
Pemboros dan setan juga mempunyai kesamaan dalam hal keingkarannya kepada Allah.
Dalam hal membelanjakan harta, pemboros tidak akan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan kemadaratan, bahkan aspek nilai-nilai agama atau hukum agama pasti dikesampingkan.
Mereka akan membelanjakan harta hanya sekedar untuk memenuhi hasrat kesenangan dan menuruti hawa nafsu.
Bahkan para pemboros akan merasa puas walaupun harta yang dikeluarkan tersebut untuk kemaksiatan.
Ukuran boros atau tidak bukan terletak pada jumlahnya, tetapi terletak pada tujuan dan kemanfaatannya dari pengeluaran harta tersebut.
Apabila membelanjakan harta melebihi kebutuhannya, maka itu termasuk pada perbuatan isrāf (berlebih-lebihan).
Akan tetapi apabila membelanjakan harta untuk tujuan yang tidak jelas dan tidak ada manfaatnya,
maka sedikit ataupun banyak adalah termasuk perbuatan tabzir (boros).
• Arti Rujuk dan Iddah dalam Hukum Perkawinan Islam
Perilaku tabzir ada banyak contoh nyata dalam kehidupan sehari-hari di antaranya sebagai berikut :
Setiap pengeluaran (uang, barang dan jasa) untuk keperluan yang tidak haq atau perbuatan tmaksiat, maka itu termasuk kepada perbuatan tabzir
a. Memberi sumbangan untuk kegiatan hura-hura dan kemaksiatan, misalnya untuk acara pesta minum-minuman keras.
Walaupun dia tidak ikut meminumnya, maka sumbangannya tersebut termasuk pada perbuatan tabzir.
b. Mengkonsumsi makanan yang tidak ada manfaatnya dan justru membahayakan, misalnya membeli minum-minuman keras, narkoba, dll.
c. Membeli sesuatu yang tidak diambil manfaatnya.
d. Kumpul-kumpul yang tidak jelas tujuannya. Ini termasuk tab īr dalam soal waktu atau kesempatan.
e. Segala sesuatu pembelanjaan yang tidak memperhitungkan tujuan dan kemanfaatan dan hanya menuruti kesenangan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.