UMK Kapuas Hulu 2022 Masih Rp 2,4 Juta Lebih
"Gaji masih sesuai dengan UMK di Kapuas Hulu, dan juga terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan," ujarnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyatakan, untuk upah minimum kabupaten ( UMK ) tahun 2022 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sebesar Rp 2.486.796.40.
"UMK di Kapuas Hulu kalau dibandingkan tahun 2021 mengalami kenaikan sekitar 0,15 persen, dimana UMK tahun 2021 hanya 2.482.000," ujarnya kepada Tribun, Rabu 2 November 2022.
Terus untuk UMK tahun 2023, jelas Bupati masih menunggu intruksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Pastinya buruh di Kapuas Hulu agar tetap semangat bekerja, dalam kondisi perekonomian kita belum stabil," ungkapnya.
Seorang buruh di salah satu perusahaan di Kapuas Hulu, Nanang menyatakan, gaji dari perusahaan tempatnya kerja masih mengikuti aturan pemerintah.
• Bupati Fransiskus Diaan Lepas Kafilah MTQ Provinsi Kalbar Asal Kapuas Hulu ke Ketapang
"Masih sesuai UMK Kapuas Hulu yaitu sekita Rp 2 juta lebih, dan terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan," ujarnya kepada Tribun Pontianak.
Diharapkan, komitmen dari perusahaan terus berjalan dengan baik, karena ini ditempat bekerja masih baik dan patuh. "Sudah 4 tahun ini semua hak-hak karyawan terpenuhi," ungkapnya.
Seorang karyawan perusahaan lainnya yaitu, Sanah menuturkan kalau selama ini hak-hak sebagai karyawan masih dipenuhi oleh pihak perusahaan.
"Gaji masih sesuai dengan UMK di Kapuas Hulu, dan juga terdaftar di BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan," ujarnya.
Ibu tiga ini juga berharap, agar komitmen dari perusahaan perusahaan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan dari pemerintah.
"Kami sebagai buruh mengikuti aturan pemerintah dan perusahaan," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News