Maut Pistol Polantas

Anggota Satlantas Polresta Pontianak Terancam PTDH, Kabid Propam: Ini Pelanggaran Berat

Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Andre Ghama Putra menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan personel tersebut menyalahi aturan dan merupakan pelan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase suasana di lokasi tempat kejadian perkara atau TKP pemobil di Pontianak yang meninggal dunia akibat peluru nyasar berasal dari pistol milik polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang warga Kota Pontianak yang sedang mengemudikan mobil meninggal dunia akibat kepalanya tertembus Peluru dari senjata milik personel Satlantas Polresta Pontianak, Rabu 2 November 2022 siang.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan bahwa Peluru itu keluar dari senjata milik personel bernama Franky Marpaung, dimana saat itu Franky sedang berada di Pos dan hendak membersihkan senjatanya.

Namun tanpa diduga senjatanya meletus dan peluru keluar dari senjata menembus jendela pos lalu mengenai korban yang sedang mengemudikan mobil di jalan Sultan Hamid II Pontianak simpang 4 Garuda.

Kabid Propam Polda Kalbar Kombespol Andre Ghama Putra menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan personel tersebut menyalahi aturan dan merupakan pelanggaran berat.

Terkait pembersihan senjata ia menjelaskan bahwa tidak diizinkan ditempat sembarangan.

BREAKING NEWS - Kapolda Kalbar Minta Maaf Kepada Keluarga Korban Tertembak

Dalam SOP yang seharusnya, pembersihan senjata hanya boleh dilakukan di gudang senjata atau tempat latihan tembak / lapangan tembak.

"Tidak boleh seorang anggota polri sembarangan membersihkan senjata, ini adalah kesalahan prosedur, dan ini Fatal, ini termasuk pelanggaran berat, dan ancamannya PTDH," tegasnya saat konfrensi pers di Polresta Pontianak.

Dalam peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022, kelalaian dari SOP khususnya tentang senjata api yang dipegang oleh Personel ancamannya adalah PTDH.

"Sebelum anggota mengambil Senjata api wajib mengikuti sejumlah tes, tahapannya panjang bahkan harus ada persetujuan dari istri," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved