Pemkab Landak Laksanakan Pengawasan Pemutakhiran Data Hasil Pengawasan APIP

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Landakitu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, dan dihadiri oleh Para Staf

Istimewa
Pengawasan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan aparat pengawasan interen pemerintah (APIP) kabupaten, di aula kantor Bupati Landak, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, 31 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK-  Pemerintah Kabupaten Landak laksanakan pengawasan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan aparat pengawasan interen pemerintah (APIP) kabupaten, di aula kantor Bupati Landak, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin 31 Oktober 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Landakitu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius, dan dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati Landak, Para Asisten Sekda Landak, Kepala OPD Landak, Direktur RSUD Landak, Direktur Perumda Tirta Landak, Direktur PT. Landak Barajaki, Ketua Koperasi Landak Bersatu, Kepala Bagian Setda, Camat Se-kabupaten Landak, Kapus Se-Kabupaten Landak, Kades Se-Kabupaten Landak dan tamu undangan lainnya.

Sekda Landak, Vinsensius mengatakan Pengawasan Intern Pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pengawasan internal njuga diperlukan untuk mendorong terwujudnya good governance dan clean government. Guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kapolda Kalbar Tinjau Proses Ujian SIM di Satpas Polresta Pontianak dan Polres Landak

Lebih lanjut, Sekda mengatakan pelaksanaan rekomendasi terhadap tindak lanjut pengawasan merupakan langkah dari proses perbaikan, penyempurnaan dan penindakan yang menjadi prioritas dari entitas pengawasan.

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh entitas pengawasan untuk menindaklanjuti setiap saran/rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan APIP. Serta memberikan sanksi kepada pimpinan entitas yang lalai dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

APIP juga diminta untuk selalu menginventarisasi, memantau dan mencatat perkembangan tindak lanjut hasil pengawasan secara berkesinambungan dan melaporkan kepada Bupati.

"Saya minta APIP dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah selalu berpedoman kepada standar audit dan kode etik pengawasan yang berlaku," kata Vinsensius.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved