Link sscasn.bkn.go.id Daftar PPPK Guru 2022 Lengkap Syarat Dokumen dan Cara Membuat Akun PPPK Guru
Pertama-tama bagi Anda yang belum pernah membuat akun maka harus membuat akun terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login https://sscasn.bkn.go.id untuk melakukan pendaftaran PPPK Guru 2022.
Perlu diketahui bahwa pendaftaran PPPK Guru telah dibuka pemerintah sejak 31 Oktober 2022.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria atau syarat maupun formasi yang sesuai dengan kompetensi Anda buruan daftar dengan login pada link https://sscasn.bkn.go.id.
• Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan yang Diprioritaskan Lolos Seleksi Tahun 2022
Pertama-tama bagi Anda yang belum pernah membuat akun maka harus membuat akun terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran.
Saat membuat akun siapkan beberapa berkas seperti KTP dan KK.
Cara membuat akun:
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id.
2. Klik Buat Akun.
3. Masukkan data pribadi, antara lain: NIK, Nomor KK, mama lengkap, tmpat tanggal lahir, Jenis kelamin, Email, nomor HP, password, pertanyaan dan jawaban pengaman.
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login.
Setelah kembali masuk, kamu akan diminta memasukkan beberapa dokumen untuk keperluan pendafftaran.
• Soal Kompetensi Seleksi Tenaga Teknis Tes PPPK 2022 Lengkap Kunci Jawaban Soal P3K Tenaga Teknis
Dokumen untuk mendaftar PPPK Guru 2022 antara lain:
1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.