Cara Cairkan JHT Karyawan Meskipun Belum 56 Tahun? Cek Syarat Mencairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun!

Mengenai segala syarat, proses dan tahapan pencairan JHT telah ditetapkan dalam permenaker nomor 19 tahun 2015.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/ka
Formulir cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan-Berikut ini cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dan online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Ada beberapa alasan orang mencairkan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa pensiun hal ini bisa saja dilakukan ketika seorang karyawan tersebut berhenti bekerja pada perusahaan yang mendaftarkannya.

Mengenai segala syarat, proses dan tahapan pencairan JHT telah ditetapkan dalam permenaker nomor 19 tahun 2015.

Sebelumnya Pemerintah telah merevisi aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimuat dalam Permenaker 2 Tahun 2022, Aturan ini berlaku untuk pencairan JHT jika usia Karyawan telah memasuki masa pensiun yaitu 56 tahun.

Dilansir dari Kompas.com Menteri Ketenagakerjaan telah mengembalikan proses dan tata cara  pencairan JHT dengan aturan lama agar lebih dipermudah.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT hinga JP Lewat Indomaret dan Alfamart!

"Pada prinsipnya ketentuan tentang JHT sesuai dengan aturan lama, yaitu tidak perlu menunggu masa 56 tahun untuk mencairkan JHT bahkan prosesnya nanti akan dipermudah," kata Ida Fauziyah,dikutip 1 November 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa dalam aturan lama JHT tidak wajib dicairkan jika karyawan telah berusia 56 tahun hal ini berbanding terbalik dengan aturan yang diterbitkan menaker tahun 2022 dengan alasan pengecualian JHT boleh dicairkan saat pesertanya meninggal dunia atau cacat total.

Dalam aturan lama juga mengatur pekerja yang berstatus korban PHK juga dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal yang bersangkutan terkena PHK atau mengundurkan diri.

Bagi peserta yang hendak mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan berupa JHT harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang terdapat dalam permenaker nomor 19 Tahun 2015.

Berikut ini rincian persyaratan untuk mencairkan JHT sebagaimana yang dirangkum Tribunpontianak dari situs bpjsketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau Klaim JHT Secara Online 2022, Pensiunan Sedikit Berbeda

Pencairan JHT BP Jamsostek dibagi dalam dua cara yaitu melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Secara langsung melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan JHT BP Jamsostek

-  Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun merupakan peserta aktip BPJS Ketenagakerjaan

- Peserta mengundurkan diri

- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)

- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BP Jamsostek

* Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

* KTP

* Kartu Keluarga

* Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

* Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

* Foto diri terbaru (tampak depan)

* NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Permenaker No 4 Tahun 2022

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek

Pencairan JHT secara Online

Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri

- Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB

- Konfirmasi pengajuan

- Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Baca juga: Cek KPJ Online? Lengkap Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Pos

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek Secara Langsung 

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana

2. Datanglah kekantor cabang terdekat dengan lokasi anda 

3. Sesampainya dikantor tersebut Scan QR Code 

4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Unggah dokumen persyaratan klaim

6. Mendapatkan notifikasi pengajuan

7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean

8. Tunggu untuk dipanggil wawancara

9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening

Seperti itulah tadi ulasan dan rincian mengenai syarat dan cara mencairkan Saldo JHT untuk karyawan, dengan diberlakukan kembali permenaker nomor 19 tahun 2015 maka pencairan JHT tidak perlu menunggu pesertanya berusia 56 tahun. Semoga ini membantu anda dan bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved