Khazanah Islam
Apa Arti Qadzaf? Hukum dan Hukuman Menuduh Orang Lain Berzina Tanpa Bukti
Sama halnya dengan berzina, menuduh orang lain berzina tanpa bukti juga termasuk perbuatan yang diharamkan.
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.
Hukuman bagi pelaku qadzaf adalah cambuk sebanyak 80 kali bagi yang merdeka, dan cambuk 40 kali bagi budak, karena hukuman budak setengah hukuman orang yang merdeka.
Syarat-syarat diberikan hukuman bagi orang yang melakukan qadzaf di antaranya sebagai berikut
- Tertuduh berzina adalah muhsan.
Pengertian muhsan dalam qadzaf berbeda dengan Muhsan dalam masalah zina. Dalam qadzaf, muhsan adalah orang baik yang benar-benar tidak berzina. Adapun muhsan dalam pembahasan zina adalah seorang yang sudah pernah menikah.
- Penuduh baligh dan berakal
- Tuduhan berzina benar-benar sesuai aturan syara’, di mana saksi dalam kasus qadzaf adalah dua orang laki-laki adil yang menyatakan bahwa penuduh telah menuduh orang baik-baik berbuat zina atau pengakuan dari penuduh sendiri bahwa dirinya telah menuduh orang baik-baik berbuat zina.
Gugurnya hukuman qadzaf
Seorang yang menuduh orang baik-baik berzina bisa terlepas dari had qadzaf jika salah satu dari tiga hal di bawah ini terjadi:
- Penuduh dapat menghadirkan empat orang saksi laki-laki adil bahwa tertuduh benar-benar telah berzina.
- Li'an (sumpah seorang suami atas nama Allah Swt. sebanyak 4 kali), jika suami menuduh istri berzina sedang dirinya tak mampu menghadirkan 4 saksi adil.
- Tertuduh memaafkan. (*)
.
.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.