Tetapkan 6 tersangka Kasus BP2TD Mempawah, Kapolda Kalbar Komitmen Berantas Korupsi di Kalbar

Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J, yang mana satu diantara tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro saat memimpin apel gelar pasukan operasi zebra Kapuas 2022. Kapolda menegaskan akan memberantas korupsi di Kalbar usai penetapan 6 tersangka kasus korupsi BP2TD di Mempawah 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Kabupaten Mempawah.

Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J, yang mana satu diantara tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 milyar, dengan rincian untuk paket 1, 2, 3 dan 4 kerugian negara sebesar 16,7 Milyar rupiah, dan untuk kerugian pada pembangunan infrastruktur Sekira 15,7 Milyar rupiah.

Kapolda Kalbar Sidak Pembuatan SIM di SATPAS Polresta Pontianak, Minta Warga Lapor Bila Ada Pungli

Atas perkara tersebut, Para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi Yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kalimantan Barat.

"Silahkan bila ada laporan dari masyarakat disertai bukti - bukti kita akan proses, kita akan lakukan pemeriksaan, kerugian negara serta penetapan tersangka dan sebagainya," ujarnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved