Kapolda Kalbar Sidak Pembuatan SIM di SATPAS Polresta Pontianak, Minta Warga Lapor Bila Ada Pungli

Saat melakukan Sidak, Kapolda Kalbar melihat secara langsung proses pembuatan SIM di Satpas tersebut serta mengecek berbagai sarana dan prasana yang a

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Ferryanto
Kapolda Kalimantan Barat Irjenpol Suryanbodo Asmoro saat menemui warga yang sedang membuat SIM di SATPAS Polresta Pontianak, Senin 31 Oktober 2022 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jendral (Irjen) Pol Suryanbodo Asmoro melakukan sidak ke Satuan Penyelenggaraan Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS) Polresta Pontianak hari ini Senin 31 Oktober 2022.

Pada sidaknya ini, Kapolda Kalbar didampingi langsung oleh Kabid Propam serta Direktur Lalulintas Polda Kalbar.

Saat melakukan Sidak, Kapolda Kalbar melihat secara langsung proses pembuatan SIM di Satpas tersebut serta mengecek berbagai sarana dan prasana yang ada.

Mulai dari proses pendaftaran pembuatan SIM, kemudian dilanjutkan meninjau proses ujian teori, serta melihat langsung proses ujian praktek dan pengambilan SIM yang sudah jadi.

Selain itu, Jenderal Bintang 2 itu juga menanyakan langsung terkait proses pembuatan SIM kepada warga yang sedang menunggu giliran.

"Saya ingin mengetahui apakah prosedur-prosedur pembuatan SIM terlaksana atau tidak, sekaligus memberikan motivasi kepada anggota yang ada disini," ujar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.

Kapolda Kalbar Sidak Satpas SIM Polres Landak

Ia mengatakan, Kapolri telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan pelayanan cepat, tepat, sesuai aturan, dan tanpa pungli.

"Sesuai arahan Kapolri kita fokus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, tidak hanya SIM, SKCK, termasuk pemeriksaan saksi, tersangka hingga tahanan pun merupakan suatu pelayanan dari Polri,"katanya.

Pungli dijelaskan Irjen Suryanbodo merupakan tindakan yang tidak sesuai norma, karena banyak aturan yang dilanggar dalam hal tersebut, terlebih Pungli juga merugikan negara.

Irjen Suryanbodo menegaskan bilamana ada warga yang mengetahui ataupun merasa menjadi korban pungli, ia akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya.

"Bila ada ataupun menjadi korban pungli, silahkan laporkan ke Propam, bisa ke saya, ke Dirlantas, Kabid Humas, bila memang dia melakukan pelanggaran dan terbukti maka akan kita proses di Propam," tegasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved