Polda Kalbar Beberkan Peranan 6 Tersangka Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah

Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap.

Tayang:
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diduga merugikan Negara lebih dari 32,4 Milyar rupiah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menetapkan 6 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) Mempawah yang tidak sesuai spesifikasi.

Keenam tersangka yang diamankan ialah RB, G, EI, N, P dan J.

Para tersangka selain J saat ini telah ditahan di Polda Kalbar sejak 26 Oktober 2022, sementara J telah ditahan sejak beberapa waktu atas kasus dugaan korupsi perkara yang lain.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya merincikan berdasarkan pemeriksaan BPK bahwa kerugian paket pekerjaan 1,2,3 dan 4 sekitar 16,7 Milyar Rupiah, kemudian untuk pekerjaan infrastruktur kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekira 15,7 milyar rupiah.

Polda Kalbar Tetapkan 6 Orang Tersangka Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, Kerugian Negara 32 Milyar

Dalam kasus tersebut, Kepolisian sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dengan berbagai latar belakang, mulai dari pihak pelaksana, suplayer, BPSDM perhubungan darat Kemenhub, serta saksi ahli.

Dari keterangan berbagai saksi tersebut Kepolisian kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijelaskan Raden Petit memiliki peranan masing - masing.

Pertama tersangka RB berasal dari PT. Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1.

Kemudian, J alias JI yang sebelumnya telah ditahan dan menjalani persidangan kasus Tipikor lainnya berasal dari PT. Batu Alam Berkah yang mengerjakan Proyek Paket 3.

Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4.

Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap.

Kemudian, P yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, dan terakhir G merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.

Selain dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi, para tersangka juga ditegaskan Raden Petit dikenakan pasal pencucian uang.

"Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap aset untuk TPPU,"jelasnya, Senin 31 Oktober 2022.

Atas kasus pembangunan BP2TD Mempawah tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved