Info Stimulus

Cek Lagi! Bansos yang Berlanjut November 2022 Mulai PKH, BLT BBM Hingga BPNT Berikut Nominalnya!

Sementara untuk Bansos lain yaitu BLT BBM dan BSU dan masih dicairkan kepada penerima hingga November 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Daftar Bansos yang cair bulan november 2022-Berikut ini sejumlah bansos yang masih cair dibulan November 2022 mulai dari PKH, BPNT, BLT BBM hingga BSU. 

- Selanjutnya siswa SMP bakal terima Rp375.000 pada November nanti dan siswa SMA sebesar Rp500.000 dari bansos PKH tahap 4 2022.

- Selain itu, bansos PKH tahap 4 juga akan cair ke lansia 70 tahun dan penyandang disabilitas pada November 2022, masing-masing akan terima RRp600.000.

- Ibu hamil/nifas dan balita 0-6 tahun juga akan menerima bansos PKH tahap 4 sebesar Rp750.000 pada November 2022.

Perlu diketahui bahwa Kemensos juga kembali mencairkan Bansos lainnya yaitu BLT BBM yang mulai digulitkan sejak September lalu. 

BLT BBM 2022 Sudah Tepat Sasaran? Ini Cara KPM terdata DTKS Kemensos cairkan Bansos lewat Kantor Pos

Adapun Bansos lain dari Kemensos yaitu BPNT yang berbentuk Sembako dengan nominal Rp 200 Ribu.

Bulan November 2022 BPNT akan masuk tahap 4, BPNT nantinya dicairkan dalam bentuk sembako pada tempat yang telah bekerjasama dengan bank penyalur.  

Selain PKH ada juga BLT BBM yang dicairkan dari Kemensos untuk tahap 2 sebesar Rp 200 Ribu.

Selain Bansos dari Kemensos berupa PKH yang berbentuk program jangka panjang ada juga Bansos lain yang akan disalurkan melalui Kantor Pos yaitu Bantuan Langsung Subsidi Upah (BSU).

Hingga berita ini diturunkan dan dirangkum dari berbagai sumber saat ini pemerintah masih mencairkan BSU sebesar Rp 600 Ribu untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

BSU TAHAP 7 dipastikan akan berlanjut pada november 2022 dengan pencairan melalui Kantor Pos.

Itulah informasi mengenai daftar Bansos yang masih bergulir hingga November 2022, Jika anda merupakan bagian dari penerima Bansos tersebut agar bisa mempersiapakan diri untuk pencairan yang telah ditentukan. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved