Khazanah Islam

Arti, Hukum dan Rukun Wakalah, Mekanisme Mewakilkan Pekerjaan dalam Islam

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Di organisasi pemerintahan dikenal istilah Pelaksana Harian (Plh)

Plh dimaksud adalah pejabat yang diberi kepercayaan melaksanakan tugas lembaga atau institusi karena pemimpin lembaga berhenti, meninggal, atau masa jabat pemimpin lembaga berakhir namun pemimpin lembaga baru belum dilantik.

Di dalam Perspektif Islam kondisi tersebut mirip dengan istilah Wakalah.

Apa itu wakalah?

Arti, Hukum dan Rukun Syirkah, Konsep Kerjasama Mengelola Usaha dalam Islam

Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang ditentukan.

Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang dikuasakan itu adalah pekerjaan yang haram atau dilarang oleh agama dan menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang dibolehkan oleh Agama.

Allah SWT Berfirman ”Maka suruhlah salah seorang di antara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini” (QS. Al-Kahfi : 19).

Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain.

Rasulullah SAW Bersabda yang artinya “Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Rasulullah SAW kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR. Bukhari).

Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah.

Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah / hadiah dan lainlain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh dan ada yang dilarang.

Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya.

Sedangkan yang tidak boleh adalah mewakilkan shalat dan puasa serta yang berkaitan dengan itu seperti Wudhu.

Rukun dan Syarat Wakalah

a. Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa.

Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.

b. Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa.

Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.

c. Masalah / Urusan yang dikuasakan.

Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.

d. Akad (Ijab Qabul).

Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.

Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan

a. Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.

b. Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.

c. Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.

Habisnya Akad Wakalah

a. Salah satu pihak meninggal dunia.

b. Jika salah satu pihak menjadi gila.

c. Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang.

d. Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.

Hikmah Wakalah
a. Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik baiknya.

Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.

b. Saling tolong menolong di antara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.

c. Timbulnya saling percaya mempercayai di antara sesama manusia.

Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved