Khazanah Islam

Arti dan Dasar Hukum Ikrar Dhaman, Konsep Peralihan Hutang dalam Islam

Sehingga selanjutnya kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang. 

3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)

4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta.

5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin.

b. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta.

c. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin.

d. Syarat harta yang dijamin antara lain:

1) Diketahui jumlahnya

2) Diketahui ukurannya

3) Diketahui kadarnya

4) Diketahui keadaannya

5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.

e. Syarat lafadz (ikrar)

yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.

.

.

.

.

.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved