Khazanah Islam

Apa Itu Mudharabah dan Murabahah? Pengertian, Rukun dan Konsep Kerjasama Niaga Islam

Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terdapat banyak konsep perjanjian ekonomi atau niaga yang diatur dalah Islam.

Beberapa di antaranya yakni Mudharabah dan Murabahah.

Lantas apa maksud dari kedua istilah tersebut?

Berikut penjelasan singkatnya.

Apa Arti dan Kesamaan Mukhabarah dan Muzaraah dalam Muamalah Islam

Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal.

Rukun Mudharabah

Rukun mudharabah yaitu :

a. Adanya pemilik modal dan mudhorib

b. Adanya modal, kerja dan keuntungan

c. Adanya sighat yaitu ijab dan kabul

Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu

a. Mudharabah muthlaqah

Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.

Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normaal yang sehat.

b. Mudharabah muqayyadah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved