Operasi Yustisi di Kota Pontianak, Patugas Temukan Warga Lakukan Tindakan Asusila
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Fery Abdi menyampaikan, bahwa pelaku yang diduga berbuat asusila tersebut
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim penegakan Perda Kota Pontianak yang tergabung dari personel Satpol PP, TNI Polri dan KPPAD Kota Pontianak dalam Operasi Yustisi telah mengamankan sebanyak 22 orang yang diduga melakukan tindakan asusila di salah satu penginapan di Jalan Gajah Mada dan Jalan S Parman Pontianak Kalimantan Barat pada Minggu 30 Oktober 2022 dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Fery Abdi menyampaikan, bahwa pelaku yang diduga berbuat asusila tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk kemudian dibebankan biaya paksa penegakan hukum.
• 22 Muda Mudi Terjaring Operasi Yustisi di Penginapan Kecamatan Pontianak Selatan
"Kemudian setelah diamankan. Mereka ini sesuai dengan Perda nomor 19 tahun 2021 pasal 39 ayat 2 jo pasal 63 ayat 1 huruf al dikenakan denda sebesar masing-masing 500 ribu rupiah atau melalui proses sidang tipiring," ujarnya usai menggelar Operasi Yustisi pada Minggu 30 Oktober 2022 dini hari.
Selain itu, kata dia, pemilik penginapan juga dilakukan pemanggilan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan Perda nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News