Info Stimulus

BSU Tahap 7 Cair Dikantor Pos, Segini Nominal yang Diterima Pekerja Dengan Gaji Maksimal 3,5 Juta!

Bagi pekerja yang menerima Gaji maksimal sebagaimana dimaksud dalam kategori penerima BSU tersebut layak mendapatkan nominal uang  tunai Rp 600 Ribu.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pemerintah memberikan opsi lain kepada Karyawan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, opsi tersebut dibuat agar penyaluran BSU dapat dilakukan secara cepat dengan mencairkan dana BSU lewat PT. Pos Indonesia kepada Karyawan yang terdaftar sebagai penerima 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Peraturan Kemnaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi Gaji yang menyebut syarat menerima BSU Gaji bagi karyawan adalah mereka yang bekerja dengan Gaji maksimal 3,5 Juta.

Bagi pekerja yang menerima Gaji maksimal sebagaimana dimaksud dalam kategori penerima BSU tersebut layak mendapatkan nominal uang  tunai Rp 600 Ribu.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini pencairan BSU tahun 2022 sudah masuk tahap 7 yang dikhususkan untuk penerima BSU tidak memiliki Rekening.

Pencairan BSU tahap 7 melaui Kantor Pos dirasa lebih maksimal oleh Kemnaker demi mencapai target pencairan BSU.

BSU Tahap 7 Cair, Bawa 2 Syarat ini Cairkan Dana Rp 600 Ribu Cairkan BLT dari Kantor Pos!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 diberikan kepada Penerima yang memenuhi syarat dari Permenaker nomor 10 tersebut sebelumnya melalui Bank Himbara.

Penyaluran BLT gaji Rp600.000 lewat Kantor Pos ini akan cair ke 3,6 juta pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022 tahap 7.

Untuk lebih jelasnya berikut ini syarat menerima BSU sebesar Rp 600 Ribu berdasarkan Permenaker nomor 10 Tahun 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

Sumber: Kemnaker.go.id

Selanjutnya bagi penerim BSU yang memenuhi syarat menerima BSU bisa mencairkan dana BSU Rp 600 Ribu langsung dari Kantor Pos.

Sebelum mencairkan BSU kekantor Pos, Penerima bisa memantau status pencairan BSU tahap 7 melalui portal siap kerja, Atau melalui situs resmi Kemnaker.

BSU Tahap 7 Cair Oktober-November 2022, Begini Cara Ambil Dana BSU Rp 600 Ribu Lewat Kantor Pos!

Simak cara cek penerima BSU 2022 tahap 7 berikut ini:

1. Akses link resmi Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.

2. Masuk ke menu "Pengecekan".

3. Buka link kemnaker.go.id yang muncul di layar halaman.

4. Klik tombol "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pembuatan akun.

5. Ketikkan Nomor KTP, Nama Lengkap, serta Nama Ibu Kandung di kolom yang tersedia.

6. Tekan "Berikutnya".

7. Selanjutnya, pekerja akan diminta untuk aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

8. Silakan login ke dalam akun masing-masing.

9. Input sejumlah informasi yang terdiri dari foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

10. Tunggu notifikasi yang bakal menentukan status memenuhi syarat atau tidak sebagai penerima BSU 2022.

Cara Ubah Data Penerima BSU yang Keliru, Untuk Atasi Penyebab BSU Gagal Cair!

Pekerja sudah memenuhi syarat sebagai penerima BLT Gaji Rp600 Ribu jika menerima notifikasi "Selamat! kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".

Sementara itu, pekerja sudah bisa mengambil BLT Gaji Rp600 Ribu di kantor pos jika menerima notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!".

Kantor pos akan melayani pencairan BLT gaji Rp600 Ribu dari BSU 2022 tahap 7 di hari Sabtu dan Minggu.

Berikutnya adalah syarat-syarat untuk mencairkan BSU lewat kantor Pos.

- Siapkan KTP masing-masing.

- Screenshot bukti notifikasi "Dana BSU 2022 untukmu telah disalurkan!" yang tersedia di link bsu.kemnaker.go.id.

- Pekerja bisa mengganti screenshot notifikasi dana BSU 2022 dengan surat keterangan sebagai penerima BSU 2022 dari kantor masing-masing jika link tidak bisa diakses.

- Silakan datangi Kantor Pos terdekat.

- Serahkan dokumen ke pegawai Kantor Pos.

Demikian ketentuan sebagai penerima BSU yang kami lengkapi cara dan syarat mencairkan BSU melalui Kantor Pos. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved