Cara urus KTP Rusak Dikantor Disdukcapil Untuk Keperluan Bansos PKH, BLT BBM Hingga BSU!

Syarat utama untuk mencairkan Bansos PKH, BLT BBM bahkan BSU peserta wajib untuk memiliki KTP.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
KTP merupakan syarat untuk menerima Bansos yang bersumber dari DTKS, Berikut adalah cara-cara penerbitan KTP yang rusak dan hilang dari Kantor Disdukcapil atau secara online. 

Syarat untuk menerbitkan KTP secara online.

- Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama atau yang asli.

- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, Nama Lengkap dan mengunggah dokumen

- Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas

- Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil.

Untuk mengurus KTP secara online melalui website Disdukcapil pastikan anda memiliki jaringan data internet yang stabil dan memadai.

Demikian cara melakukan perbaikan KTP untuk keperluan Bansos, semoga artikel ini membantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved